Helmy Yahya Akhirnya Tergusur dari Jabatan Dirut TVRI
Helmy Yahya diberhentikan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI dari jabatan direktur utama.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - TVRI menjadi trending di twitter pagi ini.
Salah satu penyebabnya adalah kisruh antara Dewan Pengawas dan Direktur Utama, Helmy Yahya.
Helmy Yahya diberhentikan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI dari jabatan direktur utama.
Sementara perlawanan muncul dari karyawan.
Antara lain dalam bentuk penyegelan ruangan dewan pengawas TVRI.
Hal itu tampak pada penayangan yang dibagikan @KRMTRoySuryo2
Tweeps,
Sekalilagi, LPP @TVRINasional
ini adalah Aset Bangsa & Kebanggaan Indonesia,
Bahkan akhir2 ini Tayangan2nya mulai "kembali" dicintai Masyarakat.
Kalau konflik Dewas & Direksi begini saja tidak bisa diselesaikan oleh Pemerintah / @DPR_RI
, maka yg rugi juga tetap Rakyat
Salah satu penyebab pemecatan Helmy sebagai Dirut TVRI adalah pembelian hak siar Liga Inggris yang dinilai terlalu mahal.
• Kisah Helmy Yahya, Terima Gaji Pertama hingga Ayahnya Meninggal, Kini Dipecat sebagai Direktur TVRI
• Helmy Yahya Dicopot dari Jabatan Dirut TVRI, Ini Penggantinya
• Wow, Helmy Yahya Dapat Sumbangan Dana Kampanye Rp 1,6 Miliar
Hal itu membuat publik, khususnya Netizen kecewa:
@vrmanvip: Baru mulai suka nonton TVRI lagi, acaranya bagus2, n ada Liga Inggris. Eh malah kaya gini..
Kapan mau majunya
@kenaskandal: Mola TV masih belum familiar di Indonesia, sedangkan TVRI sedang mau berbenah agar punya nuansa baru
@yunitannisaSJ: Helmy Yahya diberhentikan dri TVRI, apakah siaran bulutangkis nantinya bakal tidak ada? Padahal nonton TVRI karena ada siaran pertandingan bulutangkisnya.
mas ?
Selain siaran Liga Inggris, kerjasama dengan MolaTV sebagai hak siar, TVRI juga menayangkan siaran bulu tangkis.
Bahkan memprokalmirkan diri TVRI sebagai Rumah Bulutangkis.
Surat Pemecatan
Ada pun surat pemecatan terhadap Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI tertuang pada surat berkop TVRI tanggal 16 Januari 2020 yang beredar melalui grup-grup WhatApps (WA).
Keputusan itu ditetapkan karena pembelaan diri yang diajukannya melalui surat bertanggal 17 Desember 2019 tidak diterima Dewan Pengawas.
