Delapan Pemuda Asal Riau Perkosa Siswi SD, Awalnya Diberi Lem Cap Kambing Biar Teler

Mengerikan perbuatan delapan pemuda asal Riau yang kini sudah ditangkap polisi.

Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pemerkosaan. Delapan pemuda asal Siak, Riau lakukan pemerkosaan pada seorang anak SD 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PEKANBARU - Mengerikan perbuatan delapan pemuda asal Riau yang kini sudah ditangkap polisi. 

Delapan pemuda tersebut ditangkap polisi karena tega memperkosa seorang siswi SD.

Adapun kejadian mengerikan itu terjadi di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Dalam aksinya, pelaku membuat korban teler dengan lem cap kambing.

Para pelaku berinisial AN (21), RP (18), HD (20), AM (18), FK (15), DO (17), ZU (17) dab RS (14).

"Para pelaku ditangkap Polsek Tualang pada Selasa (14/1/2020), berdasarkan barang 1 helai baju kaos, 1 helai celana, 1 helai bra milik korban," kata Dedek dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Sabtu (18/1/2020).

Dia mengatakan, para pelaku melakukan hubungan badan secara bergantian terhadap korban di sebuah GOR di Kecamatan Tualang, Jumat (10/1/2020) lalu.

Sebelum diperkosa, korban yang masih berusia 14 tahun itu diberi lem cap kambing agar teler.

Ilustrasi lem cap kambing
Ilustrasi lem cap kambing (Artmindo Bangunan)

"Setelah korban mabuk (teler), para pelaku melakukan hubungan badan dengan korban," kata Dedek.

Kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya.

Tak terima anaknya jadi korban pencabulan, para pelaku dilaporkan ke Polsek Tualang.

"Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya delapan orang pelaku dapat diamankan," sebut Dedek.

Delapan pelaku, tambah dia, saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Tualang. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Uau RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 1 ke 3 UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Dedek.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SD Diperkosa 8 Pemuda, Korban Dibuat Mabuk dengan Lem Cap Kambing"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved