24 Kali Dalam 3 Tahun Bunga Dicabuli Ayah Tirinya, Baru Berani Lapor Polisi karena Ibunya
Seorang gadis remaja yang tinggal di kawasan pedalaman Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur menjadi korban asusila ayah tirinya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus ayah tiri yang cabuli anaknya masih terus terjadi di berbagai daerah.
Seorang gadis remaja yang tinggal di kawasan pedalaman Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur menjadi korban asusila ayah tirinya.
Bahkan Bunga, sebut saja begitu, yang saat ini berusia 19 tahun, telah mengalaminya selama 3 tahun belakangan.
Kini, Bunga akhirnya berani melapor ke aparat kepolisian setempat atas perlakuan tak pantas ayah tirinya selama tiga tahun belakangan, sejak ia berusia 16 tahun atau kelas 2 SMA.
Hal ini terungkap saat Polres Kutim membeberkan kepada Tribunkaltim.co (Tribun Network).
• Bejat! Oknum PNS Pemprov Lampung Cabuli Anak Tirinya 8 Kali di Rumah Setelah Ibu Korban Pergi Kerja
• Ayah Tega Perkosa Anak Tiri, Sebelum Beraksi Pelaku Nonton Film Porno, Ibu Korban Tidak Marah
• Pasangan Kekasih Cekcok di Kamar Kos, Nasib Cowoknya Berakhir Tragis di Kantor Polisi
• Siswi SMK Pilih Berhenti Sekolah karena Pernah Diteriaki Lonte oleh Guru Agama
Kepada polisi, korban mengaku dirudapaksa sang ayah tiri.
Kronologi peristiwa pertama kali saat diantar berangkat sekolah, tiga tahun lalu.
Saat itu, ia yang dibonceng motor.
Korban sempat menanyakan pada sang ayah, mengapa tidak menurunkannya di sekolah melainkan di sebuah penginapan.
Tetapi ayahnya bilang kerena akan bertemu seseorang di tempat itu.
Hari itu, korban sempat ditinggal di dalam kamar yang dikunci dari luar.
Namun sekitar pukul 10.00 pagi, sang ayah kembali ke kamar hotel.
Bunga yang tertidur, tiba-tiba bangun karena merasa ada yang memeluk dari belakang.
"Ternyata sang ayah tiri," ungkap Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Muara Wahau, AKP M Yusuf, Senin (20/1/2020).
Bunga yang bertubuh mungil mencoba melawan, namun tenaganya tak kuat hingga terjadilah perbuatan cabul itu.
Sejak itu, Bunga terus menjadi sasaran sang ayah, sampai sekitar 24 kali selama tiga tahun lamanya.
"Dengan tempat yang juga berbeda-beda, mulai di Muara Wahau, Kongbeng hingga Sangatta," kata Yusuf.
Ia pun baru berani melaporkan peristiwa yang dialaminya setelah cukup dewasa untuk melapor ke polisi.
Selain tidak ingin membuat ibunya terluka karena antara peristiwa pertama kali dialami, dengan pernikahan sang ibu dengan tersangka, hanya terpaut satu tahun.
Sang ibu, menikah dengan tersangka pada 2015 lalu.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Oknum PNS Pemprov Lampung Cabuli Anak Tirinya 8 Kali
Sungguh tega perbuatan yang dilakukan seorang oknum PNS di salah satu dinas di lingkungan Pemprov Lampung ini.
Oknum PNS Pemprov Lampung tersebut tega mencabuli anak tirinya sebanyak 8 kali.
Pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial SAM (47), warga Telukbetung Utara, Bandar Lampung itu dilakukan di rumahnya, setelah ibu kandung korban pergi bekerja.
Bibi korban, SF mengatakan, keponakannya yang berinisial DR (18) itu setidaknya sudah delapan kali dicabuli oleh pelaku.
Aksi terakhir dilakukan pada medio November 2019 lalu.
“Modusnya, saat istrinya (ibu kandung korban) berangkat bekerja, dia (SAM) mencabuli keponakan saya. Pas semua orang sudah tidak ada di rumah,” kata SF seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/1/2020).
Dilakukan saat rumah sepi
SF mengatakan, kondisi rumah setiap kali pencabulan itu terjadi, memang sedang sepi.
Karena, ibu kandung korban pergi bekerja sambil mengantar anak bungsu (adik korban) mereka.
“Bapak tirinya ini pergi kerja sambil nganter korban kuliah," kata SF.
"Sebelum berangkat, bapak tirinya ini mencabuli keponakan saya.”
Korban trauma, lapor keluarga besar
Korban yang merasa trauma dengan perlakuan cabul bapak tirinya itu, lalu melapor ke keluarga besar.
Tidak terima atas perbuatan itu, SAM pun dilaporkan ke Polda Lampung.
Direktur Ditkrimum Polda Lampung, Kombes M Barly Ramadhani membenarkan adanya kasus pencabulan itu.
Menurut M Barly Ramadhani, pelaku sudah ditangkap dan sedang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung.
“Kasusnya sudah kami limpahkan (ke kejaksaan negeri)," kata M Barly Ramadhani.
"Saat ini pelaku masih dititipkan di Rutan Bandar Lampung," ucap M Barly Ramadhani. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/24-kali-dalam-3-tahun-bunga-dicabuli-ayah-tirinya-baru-berani-lapor-polisi-karena-ibunya.jpg)