Tribun Lampung Tengah

Gasak Motor di GPM, 2 Pemuda asal Tulangbawang Diringkus Polisi

Polsek Seputih Mataram meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor di lingkungan PT Gula Madu Mataram (GPM).

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Seputih Mataram
Barang bukti motor curian dan kunci T diamankan di Mapolsek Seputih Mataram. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH MATARAM - Polsek Seputih Mataram meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor di lingkungan PT Gula Madu Mataram (GPM).

Keduanya adalah Delmi (31) dan Nilsah (34), warga Kampung Gunung Tapak, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang.

Mereka mengincar motor milik Fajar Romadon, warga Kecamatan Bandar Mataram.

Saat kejadian, Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 08.30 WIB, korban memarkirkan motor Honda Beat warna putih biru BE 7888 HO di depan kolam renang.

Kemudian datang petugas yang memberi tahu korban ada dua orang mencurigakan.

Sempat Berniat Pergi Pakai Angkot, Siska Malah Tewas Kecelakaan Naik Motor

Mahasiswa Teknokrat Berkelahi dengan Pelaku Curanmor di Belakang Rumah Mantan Wali Kota

VIDEO Viral Driver Ojol 68 Tahun di Bogor Pakai HP dan Motor Rusak

Tiba-tiba Berhenti Saat Kendarai Motor, Siswa SMK Meninggal Dunia di Pinggir Jalan

"Setelah saya diberi tahu pihak keamanan, benar saja ada dua orang yang sedang mendekat dan merusak kunci motor saya," terang Fajar kepada penyidik Polsek Seputih Mataram, Senin (20/1/2020).

Namun terlambat, kedua pelaku langsung tancap gas dengan membawa motor korban.

Mengetahui motornya dicuri, Fajar melapor ke Polsek Seputih Mataram.

"Karena saya tahu siapa pengendara motor tersebut, sehingga saya mencari pemilik motor dan melaporkan kejadian itu. Untungnya, saat saya kembali dengan korban, keduanya masih di sekitaran tempat parkiran," ujar satpam PT GPM yang enggan disebut namanya.

Polsek Seputih Mataram kemudian melakukan pengejaran dan menginstruksikan satpam di pintu utama untuk bersiap siaga.

"Begitu sampai di pintu utama (PT GPM), dengan ciri-ciri yang sama dan sepeda motor Honda Beat warna putih biru BE 7888 HO, kemudian pelaku kami sergap dan langsung kami amankan," terang Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto.

Delmi dan Nilsah dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Meski berdomisili di Tulangbawang, kedua pelaku kerap beraksi di kawasan Lampung Tengah.

Berdasarkan pengakuannya, mereka sudah dua kali beraksi di areal PT GPM.

Aksi sebelumya dilakukan pada pertengahan 2019 lalu.

"Sudah dua kali di sini (PT GPM). Kami mengincar sepeda motor yang terparkir, lalu merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T. Setelah berhasil mencuri motor, kami bawa ke Tulangbawang," kata Delmi. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved