Hari Ini Bupati Nonaktif Lampura Jadi Saksi Kasus Suap Fee Proyek di Lampung Utara
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Wakil Bupati Lampura Sri Widodo akan dihadirkan dalam sidang perkara suap fee proyek.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati (nonaktif) Kabupaten Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Wakil Bupati Lampura Sri Widodo akan dihadirkan dalam sidang perkara suap fee proyek di kabupaten setempat, Senin (20/1/2020) ini.
Agung sendiri merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan suap ini.
Agung akan bersaksi untuk dua tersangka yakni Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Candra dan Hendra merupakan terduga penyuap Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) dalam kasus fee proyek di Dinas PUPR dan Perdagangan Lampung Utara.
Dalam perkara dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR dan Perdagangan Lampura ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka.
Yakni, Agung Ilmu, orang kepercayaannya Raden Syahril, Kadis PUPR Lampura Syahbudin, Kepala Dinas Perdagangan Lampura Wan Hendri. Sementara selaku terduga pemberi suap yakni Hendra dan Candra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho menjelaskan, total saksi yang dihadirkan hari ini berjumlah enam orang. Untuk terdakwa Candra Safari ada empat orang saksi yang dihadirkan. Sementara untuk terdakwa Hendra Wijaya Saleh, ada lima orang saksi.
"Namun diantara saksi itu, ada tiga saksi yang sama," kata Taufiq, Minggu (19/1/2020).
Adapun saksi yang sama itu adalah Bupati (nonaktif) Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo yang sempat tak hadir dalam persidangan sebelumnya, dan orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara, yakni Raden Syahril alias Ami. Sisanya, perantara.
Disinggung apakah ketiganya akan disidangkan dalam persidangan kedua terdakwa Candra maupun Hendra, Taufiq belum berkomentar banyak.
"Tergantung hakim, secara teknisnya hari Senin. Tapi kemungkinan bersamaan," jawabnya.
Tambah Penjagaan
Untuk pengamanan, Taufiq mengaku, ada penambahan penjagaan dari pihaknya terhadap tersangka utama dalam kasus fee proyek Lampung Utara.
Ia juga mengatakan, jika terdakwa akan dihadirkan langsung hari ini, tanpa adanya penitipan. Sebab, perkara Agung Ilmu Mangkunegara masih dalam penyidikan. "Belum dilimpahkan ke kami, masih penyidikan," ujarnya.
Disinggung jika Sri Widodo tidak hadir lagi, Taufiq memastikan Sri Widodo akan hadir besok. "Kebetulan sudah konfirmasi. Karena kemarin sakit dan akan hadir dalam permeriksaan berikutnya," jawab Taufiq.
Saat ditanya alasan Sri Widodo tetap dipanggil sebagai saksi, Taufiq menuturkan, banyak hal yang bisa digali dalam keterangannya.
"Antara lain itu (kekacauan di pemkab), kemudian penerimaan dan pihak-pihak perantara Pak Agung. Tapi nunggu yang bersangkutan menerangkan sendiri," ujar dia.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hendri Irawan mengatakan, saat ini pihaknya belum mendapat konfirmasi terkait penambahan pengamanan untuk sidang fee proyek Lampung Utara. "Sementara belum ada inforamasi, untuk penjagaan masih standar," kata dia, kemarin.
Standar yang dimaksudnya ialah, penjagaan dari pihak kepolisian bersenjata lengkap dengan mobil baracuda. "Tapi belum tahu juga perkembangan besok," tuturnya.
Ia mengatakan, persidangan akan digelar sesuai jadwal. Disinggung soal apakah dalam waktu dekat ini ada berkas perkara fee proyek Lampung Utara lain, Hendri belum bisa berkomentar banyak. "Belum ada informasi," timpalnya.
Sementara Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung, Farizal Antony mengaku belum ada konfirmasi jika tersangka Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril akan dititipkan sementara dalam sidang saksi. "Sampai dengan saat ini (kemarin) belum ada info," ujarnya.
Kendati demikian Farizal mengaku siap menerima jika memang akan dititipkan.
"Kalau untuk terdakwa Candra dan Hendra masih sehat, siap untuk jalani persidangan," tandasnya.
Ungkap Fakta
Penasihat Hukum (PH) Candra Safari, Abi mengatakan, kedatangan AIM dalam persidangan diharapkan bisa mengungkap fakta baru.
"Kami ingin mengungkap fakta yang sesungguhnya seperti apa. Candra ini kan dituduh memberikan uang ke pada AIM," ujaranya.
Abi mengatakan, pihaknya akan membuktikan fakta yang sesungguhnya dalam persidangan hari ini. "Kami kan mau membuktikan disitu saja. Apakah Pak Candra memang berhubungan dengan AIM," tegasnya.
"JPU membuktikan dakwaan, dan kita juga buktikan apakah memang dakwaan JPU sesuai dengan fakta persidangan," kata dia.
Abi meneruskan, saat ini kliennya masih dalam kondisi sehat dan siap mengikuti persidangan selanjutnya. "Kami semakismal mungkin mengikuti persidangan," tandasnya.
Sementara Penasihat Hukum Hendra Wijaya Saleh saat dihubungi tidak merespons. Pesan singkat melalui WhatsApp Tribun juga tak kunjung dibalas hingga berita ini diturunkan.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)