Minta 5 Jenderal Dihadirkan, Kivlan Zen Pakai Seragam TNI Lengkap di Sidang Eksepsi

Kivlan Zen meminta kepada majelis hakim agar menghadirkan 5 jenderal dalam sidang yang ia jalani.

Tribun Jakarta/Muhammad Rizki
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivkan Zen, hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 3 lantai 1, PN Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Rabu (22/1/2020). Minta 5 Jenderal Dihadirkan, Kivlan Zein Pakai Seragam TNI Lengkap di Sidang Eksepsi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Mayor Jenderal TNI Kivlan Zen meminta kepada majelis hakim agar menghadirkan 5 Jenderal dalam sidang yang ia jalani.

Hal itu disampaikan pada sidang dengan agenda eksepsi yang berlangsung Selasa (14/1/2020).

Sidang dengan agenda serupa dilanjutkan pada Rabu (22/1/2020).

Kivlan telah hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 3 lantai 1, PN Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.

Ia tampak mengenakan seragam TNI Angkatan Darat, lengkap dengan topi baret dan berbagai atribut lainnya.

Jenderal Purn Kivlan Zen Tuding Wiranto Korupsi Uang Rp 10 Miliar

"Sudah mendingan, doakan saja supaya lebih sehat," kata Kivlan Zen.

Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen tak lagi menggunakan kursi roda.

"Saya mau belajar jalan, harus kuat," kata Kivlan saat ditanya wartawan, di PN Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2020).

Kivlan Zen akan melakukan pembacaan eksepsi sebanyak 22 lembar.

Sebelum sidang, Kivlan Zen minta doa untuk kelancaran sidang serta kesehatan dirinya.

"Jangan sakit terus, mudah-mudahan saya bisa sembuh. Minta doanya ya agar saya sembuh," ujar Kivlan Zen kepada wartawan, di PN Jakarta Pusat.

Bacakan 16 lembar eksepsi

Terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam, Kivlan Zen, dihadirkan di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Kivlan Zen bertindak sebagai pembaca eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

 

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Kivlan Zen mampu membaca 16 lembar dari 22 lembar eksepsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved