Sindikat Pencurian Mal di Lampung
Sindikat Pencuri asal Jabodetabek Gasak Susu hingga Sampo di MBK
Beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya, 1 unit mixer merek Philips, 6 kotak susu merek Diabetasol 1.000 gram.
Penulis: Muhammad Hardiansyah Kusuma | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus pencurian di Mal Boemi Kedaton (MBK), Bandar Lampung terungkap berkat rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kapolsek Kedaton Muhammad Daud mengatakan, kasus ini bermula saat ada laporan adanya kehilangan barang di MBK.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Kedaton melakukan penyelidikan.
Polisi bekerja sama dengan satpam Mal Boemi Kedaton untuk mengintai orang-orang yang keluar masuk tetapi tidak membeli.
Dari rekaman kamera pengawas di MBK, satpam mencurigai beberapa orang.
• Bra Dimodifikasi, 5 Wanita dan 2 Pria asal Jabodetabek Mengutil di MBK
• Sebelum Beraksi, Sindikat Pencurian Mal asal Jabodetabek Liburan ke Pasir Putih
• Kakan Kesbangpol Lambar Disebut Pernah Ajak Stafnya Duel
• Modus Pinjaman Fiktif, Manajer Koperasi Gelapkan Uang Rp 1 Miliar
Kali pertama, satpam mengamankan seorang wanita bernama Maria Goreti.
Saat diinterogasi, ia mengaku telah mengutil sejumlah barang di MBK.
Ia mengatakan tidak membeli barang-barang tersebut, tetapi mengambil alias mencuri.
"Berdasarkan pengembangan kasus, ibu tersebut diantar menggunakan mobil. Di dalam mobil terdapat empat orang wanita dan dua orang laki-laki. Sedangkan satu orang perempuan masih dalam pencarian pihak kepolisian," ujar Daud dalam ekspose di Mapolsek Kedaton, Rabu (22/1/2020).
Setelah gelar perkara, terungkap peran masing-masing tersangka.
"Ada yang mengawasi dan ada yang mengambil. Dua orang mengawasi, dua orang mengambil," tambahnya.
Sebagian barang bukti ditemukan di tempat jasa pengiriman.
Salah satu tersangka berperan juga menjual barang curian secara online.
Daud mengatakan, sedikitnya ada dua swalayan yang menjadi korban aksi pencurian.
"Pertama di Kota Bandar Lampung dan yang kedua di Pringsewu," tutur Daud.
Beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya, 1 unit mixer merek Philips, 6 kotak susu merek Diabetasol 1.000 gram.
Kemudian 23 botol sampo merek Pantene 290 ml dan 14 kotak spidol merek Snowman isi 12 buah.
Polisi juga mengamankan mobil Suzuki APV hitam bernopol B 1609 KOW.
Daud mengatakan, total kerugian yang dialami swalayan di Pringsewu mencapai puluhan juta rupiah.
Sedangkan kerugian MBK mendekati angka Rp 10 juta.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Hardiansyah Kusuma)