Modus Pinjaman Fiktif, Manajer Koperasi Gelapkan Uang Rp 1 Miliar
Ingot didakwa telah menggelapkan uang di koperasi tempatnya bekerja. Akibat perbuatannya, koperasi tersebut mengalami kerugian Rp 1 miliar lebih.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ingot Maniur Simbolon (27), warga Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/1/2020).
Ingot didakwa telah menggelapkan uang di koperasi tempatnya bekerja.
Akibat perbuatannya, koperasi tersebut mengalami kerugian Rp 1 miliar lebih.
Terdakwa diduga menggelapkan uang dengan modus memanipulasi data.
Jaksa penuntut umum (JPU) Neli Asri dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa bekerja di Koperasi Makmur Mandiri sebagai manajer.
• Klarifikasi Ustaz Yusuf Mansur Soal Terlibat Kasus Perumahan Syariah Fiktif
• AKP Heru Nurtjahyono Dipecat Akibat Gelapkan Uang Rp 1 Miliar
• Gelapkan Dana Desa Rp 202 Juta, Kades di Pesawaran Diseret ke Pengadilan
• Kepala Kesbangpol Lambar ke Stafnya: Saya Tidak Peduli Anak Kamu Mau Sakit atau Sekarat
Memanfaatkan jabatannya tersebut, Ingot membuat pinjaman fiktif.
"Terdakwa melakukan pinjaman fiktif dengan menggunakan 125 nama orang di Koperasi Makmur Mandiri," ujar jaksa.
Karena peminjam fiktif, lanjut JPU, terjadi tunggakan.
Pihak koordinator wilayah Lampung pun melakukan pengecekan.
"Dari hasil pengecekan ditemukan bahwa penunggak yang mengajukan pinjaman melalui terdakwa data fiktif," tuturnya.
Kata JPU, perbuatan terdakwa berlangsung selama dua tahun.
"Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1.032.500.000," tuturnya.
Terdakwa diancam pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)