Klarifikasi Ustaz Yusuf Mansur Soal Terlibat Kasus Perumahan Syariah Fiktif

Yusuf Mansur juga mengklarifikasi bahwa tidak pernah ada ceramah motivasi terkait proyek rumah syariah fiktif tersebut.

Editor: wakos reza gautama
Istimewa
Ilustrasi - Ustaz Yusuf Mansur memberi ceramah dalam tabligh akbar dan istigasah di halaman rusunawa Blambangan Umpu, Senin, 29 April 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ustaz Yusuf Mansur menyatakan, namanya telah dicatut dalam kasus penipuan berkedok perumahan syariah di Surabaya, Jawa Timur.

Kompas.com telah menghubungi Yusuf Mansur terkait kasus itu.

Dia lalu mengarahkan untuk melihat pernyataanya di akun Instagram miliknya @yusufmansyrnew.

"Saya sudah dikontak kawan-kawan Polrestabes Surabaya, dan siap hadir, siap banget," tulisnya di akunnya itu, Senin (6/1/2020).

Pimpinan Pondok Pesatren Daarul Quran ini juga mengatakan dirinya tidak punya keterlibatan apa pun dengan kasus penipuan properti syariah tersebut.

Ustaz Yusuf Mansur Dituding Tertawakan Anies Baswedan saat Tinjau Banjir, Ini Fakta Sebenarnya

Dahlan Iskan Menulis Soal Ahok, Ustaz Yusuf Mansur Beri Tanggapan

Penyebab Anton Medan Menangis Tersenggal di Sidang Pablo Benua

Kemang Terendam Air 2 Meter tapi Gubernur Anies Baswedan Bilang Tidak Kebanjiran

"Nama saya dan DQ (Daarul Quran) dicatut secara gak jelas," lanjut dia.

Namun, pria yang akrab disapa UYM itu mengaku pernah bertemu tersangka pelaku dan sempat membicarakan masalah wakaf.

"Sempat ketemuan, ketemuan biasa aja. Alhamdulillah," lanjut dia dalam keterangan di Instagramnya itu.

Yusuf Mansur juga mengklarifikasi bahwa tidak pernah ada ceramah motivasi terkait proyek rumah syariah fiktif tersebut.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama Sidik Sarjono.

Sidik diketahui telah menjalankan bisnis properti perumahan syariah dengan nama Multazam Ismalic Residence di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha, penangkapan Sidik dilakukan setelah mendapat laporan dari para korban penipuan.

Satreskrim lalu menindaklanjuti laporan tersebut.

Dari hasil penyidikan, terungkap status lahan yang dipasarkan merupakan milik orang lain yang disewa oleh tersangka pelaku.

Bahkan sebagian lahan tersebut masih berupa rawa, sementara sisanya sudah dilapisi paving block.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved