Tenaga Honorer Resmi Akan Dihapuskan, Lihat Aturan dan Kapan Mulai Diberlakukan di Daerah
Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.
"Minimal honor mereka jelas, ini adalah alternatif jika memberatkan APBN," ungkapnya lagi.
Hambatan
Menurut anggota Fraksi PDI-P, Endro, Pemda tidak masalah untuk menggaji P3K dari APBD.
Namun, Pemda bingung untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji P3K.
"Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi," kata Endro.
Sementara, anggota Fraksi PAN, Mitra F, mengungkapkan bahwa sinkronisasi kebutuhan daerah dengan kuota tenaga PNS yang ditentukan menjadi kendala.
"Ini kendala daerah karena kekurangan tenaga PNS sehingga yang bekerja jadinya tenaga honorer. Saya sepakat penting untuk memperhatikan pegawai K-2, upgrade status honor menjadi PNS," katanya lagi.
Kesimpulan
Berdasarkan rapat tersebut, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.
Keputusan ini didasarkan pada aturan dalam pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat.
Lampung Selatan Kesulitan Anggaran
Terkait hal itu, Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Hukum yang juga jadi juru bicara pemerintah daerah, Akar Wibowo mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah setuju dengan kesepakatan pemerintah pusat dan DPR.
Hanya saja ada satu kendala pemerintah daerah terkait penganggaran untuk pegawai P3K.