Tenaga Honorer Resmi Akan Dihapuskan, Lihat Aturan dan Kapan Mulai Diberlakukan di Daerah
Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.
Karena untuk pengawai P3K ini gaji dan tunjangannya sama dengan PNS.
Hanya untuk pegawai P3K ini tidak mendapatkan pensiun.
“Kalau penganggaran untuk pengawai P3K dibebankan pada APBD daerah, ini berat. Tapi kalau dari APBN, kita setuju,” kata Akar Wibowo, Selasa (21/1/2020).
Menurutnya, ada satu dilema yang dihadapi pemerintah daerah. Pada satu sisi pemerintah daerah mengalami kekurangan pawai.
Tapi kekurangan ini tidak dapat dipenuhi seluruhnya melalui penerimaan PNS.
“Kita kekurangan pegawai. Sedangkan penerimaan PNS tidak bisa sepenuhnya memenuhi kekurangan itu. Untuk itu, ada tenaga honorer guna menutupi kekurangan tersebut,” ujar Akar.
Untuk menerapakan penerimaan pegawai P3K, kata dia, pemerintah masih terbentur anggaran bila gaji dan tunjangannya dibebankan pada APBD daerah.
“Alokasinya tentu besar. Karena jumlahnya banyak. Kalau dibebankan pada APBD, tidak akan sanggup. Karena APBD daerah terbatas,” tambah dia.
Menurut Akar, kondisi dilematis ini tidak hanya ada di Kabupaten Lampung Selatan.
Tetapi ia yakin, seluruh daerah menghadapi dilema yang sama untuk proses pengangkatan pegawai P3K, bila anggarannya dibebankan kepada APBD.
Untuk di Kabupaten Lampung Selatan, jumlah tenaga honorer diperkirakan lebih dari 4.000 orang.
Baik itu honor daerah maupun untuk tenaga honorer katagori 2 (K2).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com