Tenaga Honorer Resmi Akan Dihapuskan, Lihat Aturan dan Kapan Mulai Diberlakukan di Daerah

Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.

tribunlampung.co.id/anung bayuardi
Ilustrasi - Tenaga Honorer Resmi Akan Dihapuskan, Lihat Aturan dan Kapan Mulai Diberlakukan di Daerah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Pemerintah bersama DPR RI akhirnya sepakat untuk menghapuskan tenaga honorer.

Kepastian tersebut merupakan kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.

"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.

Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer, Kedepan Tak Ada Lagi Pegawai Honorer 

Wacana Penghapusan Pegawai Tidak Tetap dan Honorer Jadi P3K, Pemkab Lamsel Ngaku Kesulitan Anggaran

Jadwal dan Syarat Peserta saat Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 di Lampung

Gaji Honorer Pemerintah Kota Metro Naik Rp 200 Ribu

Ia mengungkapkan kondisi lain di mana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.

"Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi.

Banyak pegawai berstatus non ASN

Di dalam rapat tersebut, pihak Kemenpan-RB juga mengungkapkan masih banyaknya pegawai yang berstatus non ASN.

"Untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluhan yang non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, kami akan segera menyusun ini," ungkap pihak KemenpanRB.

Menurut KemenpanRB, skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga non struktural.

"Kami akan segera menyusun skema ini agar mereka diangkat menjadi pegawai ASN supaya gaji dan status mereka bisa terjamin," tuturnya.

Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi Demokrat M. Muraz menyoroti tes CPNS yang memiliki dua sisi.

"Tes CPNS memang menggembirakan di satu sisi, tetapi di sisi lain menyebabkan kecemburuan di pihak honorer termasuk K-2, passing dan yang di pedalaman, harus ada jalan keluar untuk mereka," ungkap Muraz.

Ia menyarankan pengangkatan pihak honorer menjadi PNS.

"Minimal honor mereka jelas, ini adalah alternatif jika memberatkan APBN," ungkapnya lagi.

Hambatan

Menurut anggota Fraksi PDI-P, Endro, Pemda tidak masalah untuk menggaji P3K dari APBD.

Namun, Pemda bingung untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji P3K.

"Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi," kata Endro.

Sementara, anggota Fraksi PAN, Mitra F, mengungkapkan bahwa sinkronisasi kebutuhan daerah dengan kuota tenaga PNS yang ditentukan menjadi kendala.

"Ini kendala daerah karena kekurangan tenaga PNS sehingga yang bekerja jadinya tenaga honorer. Saya sepakat penting untuk memperhatikan pegawai K-2, upgrade status honor menjadi PNS," katanya lagi.

Kesimpulan

Berdasarkan rapat tersebut, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.

Keputusan ini didasarkan pada aturan dalam pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.

"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat.

Lampung Selatan Kesulitan Anggaran

Terkait hal itu, Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Hukum yang juga jadi juru bicara pemerintah daerah, Akar Wibowo mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah setuju dengan kesepakatan pemerintah pusat dan DPR.

Hanya saja ada satu kendala pemerintah daerah terkait penganggaran untuk pegawai P3K.

Karena untuk pengawai P3K ini gaji dan tunjangannya sama dengan PNS.

Hanya untuk pegawai P3K ini tidak mendapatkan pensiun.

“Kalau penganggaran untuk pengawai P3K dibebankan pada APBD daerah, ini berat. Tapi kalau dari APBN, kita setuju,” kata Akar Wibowo, Selasa (21/1/2020).

Menurutnya, ada satu dilema yang dihadapi pemerintah daerah. Pada satu sisi pemerintah daerah mengalami kekurangan pawai.

Tapi kekurangan ini tidak dapat dipenuhi seluruhnya melalui penerimaan PNS.

“Kita kekurangan pegawai. Sedangkan penerimaan PNS tidak bisa sepenuhnya memenuhi kekurangan itu. Untuk itu, ada tenaga honorer guna menutupi kekurangan tersebut,” ujar Akar.

Untuk menerapakan penerimaan pegawai P3K, kata dia, pemerintah masih terbentur anggaran bila gaji dan tunjangannya dibebankan pada APBD daerah.

“Alokasinya tentu besar. Karena jumlahnya banyak. Kalau dibebankan pada APBD, tidak akan sanggup. Karena APBD daerah terbatas,” tambah dia.

Menurut Akar, kondisi dilematis ini tidak hanya ada di Kabupaten Lampung Selatan.

Tetapi ia yakin, seluruh daerah menghadapi dilema yang sama untuk proses pengangkatan pegawai P3K, bila anggarannya dibebankan kepada APBD.

Untuk di Kabupaten Lampung Selatan, jumlah tenaga honorer diperkirakan lebih dari 4.000 orang.

Baik itu honor daerah maupun untuk tenaga honorer katagori 2 (K2). 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved