700 Tenaga Honorer di Tubaba Terancam Diberhentikan karena Kesepakatan Pemerintah dan DPR

Keputusan antara pemerintah dan DPR RI yang akan menghapuskan tenaga honorer mengancam status 700 tenaga honorer di Pemkab Tubaba.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/anung bayuardi
Ilustrasi - 700 Tenaga Honorer di Tubaba Terancam Diberhentikan karena Kesepakatan Pemerintah dan DPR. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PANARAGAN - Tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) menentang rencana pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer.

Keputusan antara pemerintah dan DPR RI yang akan menghapuskan tenaga honorer mengancam status 700 tenaga honorer di Pemkab Tubaba.

Keputusan itu dinilai tidak mengandung nilai kemanusiaan.

Pasalnya, selama ini tidak sedikit dari mereka yang menggantungkan hidupnya untuk menafkahi keluarga dari mengabdi sebagai tenaga honorer selama bertahun-tahun di instansi pemerintah.

Fajar Anandra, pegawai tidak tetap yang bertugas sebagai fotografer di bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, sangat mengharapkan keputusan itu ditinjau ulang.

Fajar berhasrat agar kelak dia dapat diangkat menjadi PNS.

Tenaga Honorer Resmi Akan Dihapuskan, Lihat Aturan dan Kapan Mulai Diberlakukan di Daerah

 Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer, Kedepan Tak Ada Lagi Pegawai Honorer 

 Jadwal dan Syarat Peserta saat Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 di Lampung

 Gaji Honorer Pemerintah Kota Metro Naik Rp 200 Ribu

“Saya sudah bekerja 10 tahun di sini, Saya senang bila suatu saat diberi kesempatan menjadi PNS di Tubaba. Tapi kami sangat kaget begitu ada keputusan tenaga honorer malah mau dihapus, terus bagaimana dengan nasib kami?" ucap Fajar, Rabu (22/1/2020).

"Selama ini saya selalu berupaya bekerja maksimal sesuai keterampilan yang saya miliki. Saya harap keputusan (penghapusan tenaga honorer) bisa ditinjau ulang," ungkap Fajar.

BKD Tubaba sendiri mencatat ada sekitar 700 lebih tenaga honorer yang bekerja di Pemkab setempat.

Jumlah itu adalah tenaga honorer yang di SK-kan melalui keputusan bupati yang digaji dalam APBD Tubaba.

"Jumlah tersebut tidak termasuk pegawai non PNS lainnya yang berada di Dinas. Kalau yang di masing-masing SKPD kami tidak tahu berapa jumlahnya. Sesuai aturan ini semua diberhentikan kontraknya," kata Kepala Bidang Kepegawaian dan Diklat BKD Tubaba, Sahlan.

Menurutnya, wacana pemberhentian tenaga honorer tersebut sudah bergulir sejak Tahun 2005.

Namun karena pemerintah masih membutuhkan tenaga honorer sehingga masih melakukan perekrutan hingga putusan ini dikeluarkan.

"Karena kebutuhan kita terpaksa kita ngangkat, dari tahun 2018-2019 jumlah honorer kita yang SK Bupati stabil diangka 700-an, tetapi yang di SKPD kami tidak tahu naik atau menurun jumlahnya," papar Sahlan.

Segera Hapus

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI akhirnya sepakat untuk menghapuskan tenaga honorer.

Kepastian tersebut merupakan kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.

"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.

Ia mengungkapkan kondisi lain di mana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.

"Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi.

Banyak pegawai berstatus non ASN

Di dalam rapat tersebut, pihak Kemenpan-RB juga mengungkapkan masih banyaknya pegawai yang berstatus non ASN.

"Untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluhan yang non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, kami akan segera menyusun ini," ungkap pihak KemenpanRB.

Menurut KemenpanRB, skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga non struktural.

"Kami akan segera menyusun skema ini agar mereka diangkat menjadi pegawai ASN supaya gaji dan status mereka bisa terjamin," tuturnya.

Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi Demokrat M. Muraz menyoroti tes CPNS yang memiliki dua sisi.

"Tes CPNS memang menggembirakan di satu sisi, tetapi di sisi lain menyebabkan kecemburuan di pihak honorer termasuk K-2, passing dan yang di pedalaman, harus ada jalan keluar untuk mereka," ungkap Muraz.

Ia menyarankan pengangkatan pihak honorer menjadi PNS.

"Minimal honor mereka jelas, ini adalah alternatif jika memberatkan APBN," ungkapnya lagi.

Hambatan

Menurut anggota Fraksi PDI-P, Endro, Pemda tidak masalah untuk menggaji P3K dari APBD.

Namun, Pemda bingung untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji P3K.

"Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi," kata Endro.

Sementara, anggota Fraksi PAN, Mitra F, mengungkapkan bahwa sinkronisasi kebutuhan daerah dengan kuota tenaga PNS yang ditentukan menjadi kendala.

"Ini kendala daerah karena kekurangan tenaga PNS sehingga yang bekerja jadinya tenaga honorer. Saya sepakat penting untuk memperhatikan pegawai K-2, upgrade status honor menjadi PNS," katanya lagi.

Kesimpulan

Berdasarkan rapat tersebut, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.

Keputusan ini didasarkan pada aturan dalam pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.

"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved