Pelayanan Publik

Apa Syarat Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran, Waktu, Biaya dan Cara Membuat Penerbitan Kutipan Akta

Ahmad Zainuddin selaku Kepala Disdukcapil Bandar Lampung mengatakan bahawa Akta kelahiran adalah dokumen penting untuk menunjukkan identitas diri

Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Heribertus Sulis
(KOMPAS.com/Ari Maulana Karang)
ILUSTRASI Akta Kelahiran 

11. Operator Komputer mencetak Kutipan akta kelahiran pada kertas tindasan dan meneruskan register dan kutipan akta kepada kepala bidang pencatatan sipil.

12. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta kelahiran dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai.

13. Operator komputer mencetak kutipan akta kelahiran yang telah diparaf kepala bidang pencatatan sipil pada blangko asli dan meneruskannya ke Kepala Dinas.

14. Kepala Dinas menandatangani register dan kutipan akta kelahiran.

15. Kepala dinas meneruskan register dan dokumen lainnya kepada petugas arsip untuk disimpan, dan meneruskan kutipan akta kelahiran kepada staf tata usaha untuk di stempel selanjutnya diteruskan ke petugas loket penyerahan berkas.

16. Pemohon menyerahkan tanda terima berkas kepada petugas loket penyerahan berkas.

17. Petugas loket penyerahan berkas mencari kutipan akta kelahiran sesuai tanda terima berkas dan menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon.

Cara dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Tahun 2019

Berapa lama penerbitan kutipan akta kelahiran?

Untuk waktu penyelesaian penerbitan kutipan akta kelahiran selama lima belas hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

Berapa biaya penerbitan kutipan akta kelahiran?

Biaya yang dikeluarkan untuk penerbitan kutipan akta kelahiran tidak dipungut biaya / Gratis.

Demikian penjelasan apa syarat penerbitan kutipan akta kelahiran, waktu, biaya dan bagaimana prosedur cara membuat penerbitan kutipan akta kelahiran. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved