Pelayanan Publik

Apa Syarat Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran, Waktu, Biaya dan Cara Membuat Penerbitan Kutipan Akta

Ahmad Zainuddin selaku Kepala Disdukcapil Bandar Lampung mengatakan bahawa Akta kelahiran adalah dokumen penting untuk menunjukkan identitas diri

Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Heribertus Sulis
(KOMPAS.com/Ari Maulana Karang)
ILUSTRASI Akta Kelahiran 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak.

Apa syarat penerbitan kutipan akta kelahiran dan bagaimana prosedur atau cara membuat penerbitan kutipan akta kelahiran?

Ahmad Zainuddin selaku Kepala Disdukcapil Bandar Lampung mengatakan bahawa Akta kelahiran adalah dokumen penting untuk menunjukkan identitas diri.

“Akta kelahiran merupakan suatu penguatan dokumen bahwa ketentuan nama, tempat tanggal lahir hingga nama orang tua tertera dalam dokumen yang disebut akta kelahiran,” kata Ahmad Zainuddin, Rabu (22/1/2020).

Apa syarat penerbitan kutipan akta kelahiran?

Berikut persyaratan penerbitan kutipan akta kelahiran, menurut Ahmad Zainuddin.

1. Surat keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan (asli).

2. Fotocopy buku nikah orang tua (dilegalisir).

3. Foto copy KK orang tua yang didalamnya sudah memuat nama anak yang akan dibuatkan akta kelahiran dan sudah ber-NIK (KK diluar Kabupaten Rembang dilegalisir).

4. Fotocopy KTP orang tua.

5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi.

Bhayangkari Polda Lampung-Disdukcapil Bagikan 100 Dokumen Akta Kelahiran dan KIA

6. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 6.000,00 bagi yang dikuasakan, dan Fotocopy KTP penerima kuasa.

7. Bagi anak yang sudah memiliki ijazah supaya melampirkan fotocopy Ijazah.

8. Bagi Penduduk bukan warga Kabupaten Rembang yang lahir di Kabupaten Rembang syarat nomor (1) diganti dengan surat kelahiran dari bidan/dokter/rumah sakit penolong kelahiran.

9. Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi penduduk sementara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved