Pelayanan Publik

Apa Syarat Penerbitan Kutipan Akta Kematian, Biaya, Waktu dan Prosedur Penerbitan Akta Kematian

Ahmad Zainuddin selaku Kepala Disdukcapil Bandar Lampung mengatakan Akta kematian merupakan dokumen yang menerangkan seseorang telah meninggal dunia

Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Resky Merta Rega S
Apa Syarat Penerbitan Kutipan Akta Kematian, Biaya, Waktu dan Prosedur Penerbitan Akta Kematian 

11. Salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya.

Bagaimana prosedur penerbitan kutipan akta kematian?

“Untuk prosedur atau cara membuat penerbitan kutipan akta kematian diajukan oleh ahli waris yang membawa syarat yang sebelumnya sudah ditanda tangani petugas layanan,” kata Ahmad Zainuddin.

Berikut prosedur penerbitan kutipan akta kematian.

Cara Mengubah Akta Kelahiran yang Salah, Perhatikan 2 Syarat Perbaikan Akta Kelahiran

1. Pemohon adalah ahli waris

2. Pemohon menyerahkan berkas yang telah ditandatangani Kepala Desa/Lurah ke Petugas loket Pelayanan

3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

4. Petugas loket pelayanan Dinas menerima dan memeriksa berkas permohonan.

5. Apabila berkas belum lengkap maka Petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

6. Petugas loket pelayanan memberikan paraf dan nomor pada berkas permohonan yang sudah lengkap,mencatat pada buku pendaftran akta kematian dan menyerahkannya pada petugas di bidang Pencatatan Sipil.

7. Petugas pada bidang pencatatan sipil menerima berkas dan mencatat pada register akta kematian dan meneruskan register akta kematian ke petugas pelayanan.

8. Petugas pelayanan meminta tandatangan pemohon dan saksi-saksi pada register akta kematian.

Cegah Kekurangan Stok, Pengadaan Blanko e-KTP Tahun 2020 di Lambar Sebanyak 16 Ribu Keping

9. Petugas pelayanan mengembalikan register akta kematian pada petugas dibidang pencatatan sipil dan menerbitkan tanda terima berkas kepada pemohon.

10. Petugas pencatat register pada bidang pencatatan sipil memberikan register kepada kasi pencatatan kematian untuk diverifikasi lebih lanjut.

11. Kasi pencatatan kematian memeriksa kesesuaian register dengan berkas pemohon.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved