Pelayanan Publik
Apa Itu Surat Keterangan Pindah Datang WNI, Prosedur, Syarat, Biaya, Waktu Proses dan Manfaatnya
Surat keterangan pindah datang WNI merupakan salah satu admisitrasi yang harus dilengkapi apabila seseorang hendak berpindah tempat tinggal permanen.
Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Surat Keterangan pindah datang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah satu dari produk layanan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Surat keterangan pindah datang WNI merupakan salah satu admisitrasi yang harus dilengkapi apabila seseorang hendak berpindah tempat tinggal secara permanen.
Usai mengetahui surat keterangan pindah datang WNI, lalu apa syarat-syarat membuatnya?
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin, menjelaskan penerbitan surat keterangan pindah datang WNI diperuntukan, bagi seseorang yang hendak pindah tempat tinggal secara permanen.
“Lebih dulu pemohon meminta surat pengantar kepindahan dari kelurahan, itu wajib. Sebab nantinya di dalam surat tersebut akan tercantum identitas orang yang hendak pindah dan alamat tujuan yang dituju,” papar Zainuddin, kepada Tribunlampung.co.id di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2020).
“kalau prosesnya Insha Allah dua hari sudah selesai,” lanjutnya.
Bagaimana prosedur pembuatan surat keterangan pindah datang WNI?
Terdapat sejumlah mekanisme guna membuat surat keterangan pindah datang WNI, antara lain seperti:
1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan.
2. Petugas memeriksa berkas permohonan dan memberikan bukti pengambilan KK kepada pemohon.
3. Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan.
4. Operator Adm Database melakukan proses pindah datang.
5. Pencetakan dan penerbitan SKPWNI oleh Operator.
6. Koreksi dan paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
7. Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas.