Pelayanan Publik

Apa Itu Surat Keterangan Pindah Datang WNI, Prosedur, Syarat, Biaya, Waktu Proses dan Manfaatnya

Surat keterangan pindah datang WNI merupakan salah satu admisitrasi yang harus dilengkapi apabila seseorang hendak berpindah tempat tinggal permanen.

Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Romi Rinando
Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA
Ilustrasi. Apa Itu Surat Keterangan Pindah Datang WNI, Prosedur, Syarat, Biaya, Waktu Proses dan Manfaatnya 

8. Petugas loket memberikan SKPWNI sesuai dengan tanda pengambilan.

Apa syarat membuat surat keterangan pindah datang WNI?

Adapun sejumlah syarat pembuatan surat keterangan pindah datang WNI, yakni:

Penerbitan SKPWNI Keluarga:

1. KK asli.

2. Fotocopy e-KTP anggota keluarga.

3. Pas foto anggota keluarga ukuran 3X4.

4. Surat pengantar dari kelurahan domisili.

Penerbitan SKPWNI Perorangan:

1. Fotocopy KK.

2. KTP asli.

3. Pas foto ukuran 3X4.

4. Surat pengantar dari kelurahan domisili.

Berapa biaya pembuatan surat keterangan pindah datang WNI?

Diketahui, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan surat keterangan pindah datang WNI di Disdukcapil Bandar Lampung, tidak membutuhkan uang alias tidak dipungut biaya atau gratis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved