Seleb

Aktor Jhony Indo Meninggal Dunia, Pernah Kabur dari Lapas Nusakambangan

Kabar meninggalnya Johny Indo langsung disampaikan melalui Santa yang merupakan cucunya

Editor: wakos reza gautama
Kolase Tribun Bogor
Jhony Indo 

Meski kerap menjarah toko emas menggunakan senjata api untuk mengancam penjaga toko, namun Johny Indo dan komplotannya tak pernah melukai dan merenggut nyawa korban.

Bahkan selama melangsungkan aksinya merampok emas pada akhir tahun 1970 hingga awal 1979, Johny Indo telah mengumpulkan 129 kilogram emas.

Namun semua harta rampokannya itu dibagikan kepada masyarakat miskin.

Hal tersebutlah yang menjadikan Johny Indo ini sering disebut Robin Hood-nya Indonesia.

Meski begitu, aksi perampokan Johny Indo ini selesai pada 17 Desember 1979 setelah ia dan kawanannya ditangkap polisi.

Johny Indo pun dijatuhi hukuman 14 tahun penjara di Nusakambangan, rumah bagi narapidana kelas berat sekaligus menjadi titik pelaksanaan hukuman mati bagi beberapa napi.

Namun 3 tahun dipenjara, membuat Johny Indo berontak.

Pada bulan Mei 1982, Johny Indo berhasil melarikan diri dengan bantuan 34 narapidana di Nusakambangan.

Bahkan sudah muncul perintah untuk 'tembak di tempat' jika ada aparat kepolisian yang melihat Johny Indo.

Rumah istrinya di Jakarta menjadi sasaran penggeledahan polisi.

Selama 12 hari hilang, ternyata Johny masih bersembunyi di sekitar pulau Nusakambangan dan menyerahkan diri pada polisi di sekitar hutan bakau.

Setelah bebas, Johny Indo sempat bermain dalam sejumlah film yang salah satunya mengangkat kisah dirinya dalam film Johny Indo pada tahun 1987.

Tak hanya itu, Johny Indo pun bertaubat dan menjadi mualaf.

Selain itu, Johny Indo pun mengubah namanya menjadi nama islami, yang tadinya bernama Johanes Hubertus Eijkenboom diganti menjadi Umar Billah.

Setelah pensiun dari industri hiburan, Sisa hidup Johny Indo pun diisi dengan berdakwah menyebarkan agama Islam.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved