Oknum Guru Cabuli Siswi di Lamteng

DPRD Lamteng Minta Oknum Guru Dipecat Jika Terbukti Cabuli Siswinya, Yulius: Harus Ada Efek Jera

Dewan meminta, oknum guru yang terbukti melakukan tindakan pencabulan hingga persetubuhan supaya diambil tindakan tegas.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - DPRD Lamteng Minta Oknum Guru Dipecat Jika Terbukti Cabuli Siswinya, Yulius: Harus Ada Efek Jera. 

Tak hanya itu, kemajuan teknologi dengan siswa sudah memegang ponsel sendiri, agar selalu dilakukan pengecekan rutin.

"Sekarang kan anak sudah berkomunikasi melalui ponsel, orangtua rajin-rajin lah mengecek. Kita bisa mengetahui perubahan perilaku dan sikap anak dari interaksi mereka di sana (melalui ponsel)," pungkasnya.

Modus Oknum Guru

Imam Afandi (30) benarkan aksi persetubuhan yang ia lakukan terhadap Siswinya SA (17).

Aksi bejatnya itu ia lakukan di ruang kelas SLB Kotagajah.

Sang oknum guru mengungkapkan, persetubuhan itu ia lakukan dengan modus memberikan jam pelajaran tambahan (ekstrakurikuler) pelajaran komputer.

Keterangan Imam kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah, ia mengajak korban yang berkebutuhan khusus (tunarungu) untuk mengobrol di sekolah setelah jam pelajaran habis.

"Setelah siswa lainnya sudah pulang, saya suruh (korban) untuk masuk kelas (lab komputer). Setelah itu saya rayu untuk melakukan itu (persetubuhan)," terang Imam Afandi, Minggu (26/1/2020).

Aksi itu lanjutnya, dilakukan berkali-kali, mulai dari periode April 2019 hingga November 2019.

Kepada korban, Imam mengancam supaya tidak memberitahukan kepada orang lain.

"Saya ancam supaya (korban) jangan melapor kepada orangtuanya. Setelah itu saya mengajar seperti biasa saja di kelas," terang Imam Afandi.

Dilakukan Sejak April 2019

Mendapat laporan keluarga korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan atas kasus persetubuhan oknum guru SLB terhadap muridnya.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan penguatan saksi-saksi, polisi lalu menangkap pelaku Imam Afandi di kediamannya di Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur, Kamis (23/1/2020) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Minggu (26/1/2020) mengatakan, aksi pelaku sudah dilakukan sejak April 2019 lalu.

"Perbuatan persetubuhan itu dilakukan pelaku Imam Afandi di ruang kelas, saat semua guru dan siswa sudah pulang sekolah, sekira pukul 14.00 WIB," kata Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara, Minggu (26/1/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved