Oknum Guru Cabuli Siswi di Lamteng
DPRD Lamteng Minta Oknum Guru Dipecat Jika Terbukti Cabuli Siswinya, Yulius: Harus Ada Efek Jera
Dewan meminta, oknum guru yang terbukti melakukan tindakan pencabulan hingga persetubuhan supaya diambil tindakan tegas.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Wakil rakyat di DPRD Lampung Tengah memberikan pandangannya terhadap perilaku cabul oknum guru terhadap siswanya.
Dewan meminta, oknum guru yang terbukti melakukan tindakan pencabulan hingga persetubuhan supaya diambil tindakan tegas.
"Jika dia (oknum guru) PNS, dan terbukti melakukan tindakan seperti itu (pencabulan) supaya diberi sanksi tegas hingga pemecatan," terang Wakil Ketua I DPRD Lamteng Yulius Heri Susanto, Minggu (26/1/2020).
Sanksi tegas ujar Yulius Heri, supaya dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya, agar mereka berpikir panjang untuk melakukan pencabulan.
Tak hanya itu menurut Yulius, guru seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap anak didiknya.
• BREAKING NEWS Oknum Guru Cabuli Siswinya yang Berkebutuhan Khusus
• Aksi Oknum Guru SLB di Lamteng Cabuli Siswinya Terungkap dari Chat Mesum Pelaku ke Korban
• Oknum Guru Cabuli Siswinya Sejak April 2019, Dilakukan saat Ruang Kelas Sudah Sepi
• Modus Oknum Guru SLB Cabuli Siswinya, Berikan Jam Pelajaran Tambahan Komputer
Apabila hal itu masih berlanjut, maka ia khawatir hal serupa dapat memberikan dampak negatif.
"Tentu yang kita khawatirkan yakni adanya dampak tidak baik bagi dunia pendidikan di Lampung Tengah. Pemerintah harus selektif dan mempunyai tim pengawas yang mengontrol kualitas guru kita," pungkasnya.
Harus Dihukum Maksimal
Perbuatan tidak senonoh oknum guru sekolah luar biasa (SLB) terhadap siswinya yang berkebutuhan khusus, membuat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah bereaksi.
Lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak itu berharap, para pelaku kejahatan seksual anak untuk mendapatkan hukuman maksimal.
"Yang paling penting adalah hukuman bagi tersangka (pelaku seksual terhadap anak) harus maksimal, berdasarkan undang-undang 20 tahun penjara. Apalagi tersangka ini kan (oknum) seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan justru merusak masa depan muridnya yang notabene penyandang disabilitas," kata Ketua LPA Eko Yuwono, Minggu (26/1/2020).
Eko menambahkan, hukuman maksimal terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap, juga untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku lainnya.
Karena ia yakin, masih banyak para predator yang mengincar anak di luar sana.
Tak hanya itu Eko menambahkan, setiap sekolah harus melakukan pengawasan terhadap para guru, terutama di luar jam sekolah atau pada saat memberikan ekstrakurikuler pelajaran.
"Semisal guru memberikan les atau ekstrakulikuler di luar jam sekolah. Sudah selaiknya pihak sekolah memantau atau memberikan guru pendamping (tambahan), sehingga modus-modus seperti yang dilakukan pelaku (Imam Afandi) bisa dicegah," imbuhnya.
Kepada orangtua, Eko Yuwono mengimbau, untuk lebih peka terhadap aktivitas anak, terutama di luar jam sekolah.