Oknum Guru Cabuli Siswi di Lamteng

BREAKING NEWS Oknum Guru Cabuli Siswinya yang Berkebutuhan Khusus

Oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, lakukan aksi persetubuhan terhadap siswinya yang berkebutuhan khusus.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - BREAKING NEWS Oknum Guru Cabuli Siswinya yang Berkebutuhan Khusus. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Terungkap, oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, lakukan aksi persetubuhan terhadap siswinya yang berkebutuhan khusus.

Tak hanya satu kali, oknum guru Imam Afandi (30) warga Kecamatan Punggur, bahkan telah melakukan aksi amoralnya itu berkali-kali terhadap korbannya SA (17), siswi kelas VII SMP LB di Kecamatan Kotagajah.

Aksi persetubuhan pertama kali diketahui oleh kakak SA, yang curiga dengan sikap adiknya yang selalu murung dan tak seceria seperti biasanya.

Kemudian, kakak korban mengecek ponsel SA, dan mendapati chat video porno dengan sang guru.

Atas kejadian itu, kakak korban kemudian melapor ke ayahnya.

Diancam akan Dibunuh, Ayah Tiri dan Tetangga Cabuli Siswi SMP hingga Hamil. Terungkap karena Pingsan

Guru PNS Cabuli 12 Siswi SD, Pelajaran IPA Jadi Alasan Tindakan Cabul di Ruang UKS Sekolah

Pembobol ATM Asal Lampung Beraksi di Luar Daerah, Kuras Uang Nasabah di Rekening

Jalin Hubungan dengan Nasabah Wanita, Pegawai Bank di Bandar Lampung Diperas Oknum Wartawan

Karena kesal dengan adanya chat tersebut, ayah korban, Jaesudin (52) lalu melapor ke unit PPA Polres Lampung Tengah.

"Kejadiannya di ruang kelas (SLB Kotagajah). Di dalam ponsel anak saya ada chat video porno dengan dia (pelaku Imam Afandi)," terang Jaesudin kepada penyidik PPA Polres Lamteng, Minggu (26/1/2020).

Guru PNS Cabuli 12 Siswi SD

Seorang guru PNS diduga cabuli 12 siswi SD diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS)

Sang guru berinisial S (48).

Ia mengajar di satu sekolah dasar di Sleman, Yogyakarta.

Adapun, pemberhentian sementara S sebagai PNS setelah polisi menetapkan guru PNS itu sebagai tersangka.

"Sesuai dengan ketentuan seorang PNS itu telah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan PP 11 tahun 2017 itu dilakukan pemberhentian sementara," ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Sri Wahyuni, Selasa (7/1/2020).

Sri Wahyuni menyampaikan, setelah diberhentikan sementara, status guru itu akan menunggu hasil dari putusan pengadilan.

"Nanti untuk tindak lanjutnya, apakah akan diberhentikan tetap atau tidak, itu menunggu keputusan pengadilan yang inkrah," tegasnya.

Kanit PPA Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan, dugaan pencabulan dilakukan guru PNS itu pada 13 Agustus 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved