Oknum Guru Cabuli Siswi di Lamteng
BREAKING NEWS Oknum Guru Cabuli Siswinya yang Berkebutuhan Khusus
Oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, lakukan aksi persetubuhan terhadap siswinya yang berkebutuhan khusus.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Saat itu, ada kegiatan kemah bersama.
Kemah berlangsung di daerah Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman.
Saat malam hari, S masuk ke dalam tenda siswinya.
Ia kemudian meraba murid-muridnya yang sedang tidur.
S juga diduga melakukan tindakan cabul saat di UKS sekolah.
Saat itu, S beralasan mengajarkan pelajaran IPA, yakni tentang reproduksi.
Kepada muridnya, S mengancam agar tidak menceritakan kepada siapapun.
Jika melapor, siswinya akan diberikan nilai C dan tidak lulus.
Aksi yang dilakukan oleh S terungkap setelah satu korban saat di perkemahan melapor ke guru lainnya.
Dari penyelidikan awal, ada 12 siswi SD yang menjadi korban S.
Semuanya siswi SD kelas enam.
Namun karena pertimbangan psikologis anak, hanya enam yang bisa dimintai keterangan sebagai saksi korban.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan orangtua korban pada 22 Agustus 2019.
Prosesnya begitu lama karena penyidik harus mengumpulkan cukup alat bukti.
S diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.