Oknum Guru Cabuli Siswi di Lamteng

Aksi Oknum Guru SLB di Lamteng Cabuli Siswinya Terungkap dari Chat Mesum Pelaku ke Korban

Dari ponsel SA (17), siswi kelas VII SMP LB di Kecamatan Kotagajah yang dicabuli oknum guru tersebut, sang kakak mendapati chat mesum oknum guru.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Aksi Oknum Guru SLB di Lamteng Cabuli Siswinya Terungkap dari Chat Mesum Pelaku ke Korban. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Aksi oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, mencabuli siswinya yang berkebutuhan khusus terhenti setelah kakak korban memeriksa ponsel.

Dari ponsel SA (17), siswi kelas VII SMP LB di Kecamatan Kotagajah yang dicabuli oknum guru tersebut, sang kakak mendapati chat mesum oknum guru yang mengirimkan video porno.

Terungkap, oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, lakukan aksi persetubuhan terhadap siswinya yang berkebutuhan khusus.

Tak hanya satu kali, oknum guru Imam Afandi (30) warga Kecamatan Punggur, bahkan telah melakukan aksi amoralnya itu berkali-kali terhadap korbannya SA (17), siswi kelas VII SMP LB di Kecamatan Kotagajah.

Aksi persetubuhan pertama kali diketahui oleh kakak SA, yang curiga dengan sikap adiknya yang selalu murung dan tak seceria seperti biasanya.

Kemudian, kakak korban mengecek ponsel SA, dan mendapati chat video porno dengan sang guru.

Atas kejadian itu, kakak korban kemudian melapor ke ayahnya.

 Diancam akan Dibunuh, Ayah Tiri dan Tetangga Cabuli Siswi SMP hingga Hamil. Terungkap karena Pingsan

 Guru PNS Cabuli 12 Siswi SD, Pelajaran IPA Jadi Alasan Tindakan Cabul di Ruang UKS Sekolah

 Pembobol ATM Asal Lampung Beraksi di Luar Daerah, Kuras Uang Nasabah di Rekening

 Jalin Hubungan dengan Nasabah Wanita, Pegawai Bank di Bandar Lampung Diperas Oknum Wartawan

Karena kesal dengan adanya chat tersebut, ayah korban, Jaesudin (52) lalu melapor ke unit PPA Polres Lampung Tengah.

"Kejadiannya di ruang kelas (SLB Kotagajah). Di dalam ponsel anak saya ada chat video porno dengan dia (pelaku Imam Afandi)," terang Jaesudin kepada penyidik PPA Polres Lamteng, Minggu (26/1/2020).

Guru PNS Cabuli 12 Siswi SD

Seorang guru PNS diduga cabuli 12 siswi SD diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS)

Sang guru berinisial S (48).

Ia mengajar di satu sekolah dasar di Sleman, Yogyakarta.

Adapun, pemberhentian sementara S sebagai PNS setelah polisi menetapkan guru PNS itu sebagai tersangka.

"Sesuai dengan ketentuan seorang PNS itu telah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan PP 11 tahun 2017 itu dilakukan pemberhentian sementara," ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Sri Wahyuni, Selasa (7/1/2020).

Sri Wahyuni menyampaikan, setelah diberhentikan sementara, status guru itu akan menunggu hasil dari putusan pengadilan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved