Oknum Guru Cabuli Siswi di Lamteng
Aksi Oknum Guru SLB di Lamteng Cabuli Siswinya Terungkap dari Chat Mesum Pelaku ke Korban
Dari ponsel SA (17), siswi kelas VII SMP LB di Kecamatan Kotagajah yang dicabuli oknum guru tersebut, sang kakak mendapati chat mesum oknum guru.
Prosesnya begitu lama karena penyidik harus mengumpulkan cukup alat bukti.
S diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Karena tersangka ini adalah tenaga pendidik, sehingga ancaman hukumanya diperberat di Pasal 82 ayat 2, ancaman hukumanya diperberat sepertiganya," ujar dia.
Modus buka aura
Sebelumnya, seorang siswi SD dicabuli oknum guru ngaji dengan modus membuka aura agar lebih pintar.
Peristiwa pencabulan dilakukan di kamar mandi rumah ibadah di Lampung Utara.
Tersangka bernama Jalal (45).
Warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara tersebut kini telah ditangkap polisi.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka kasus siswi SD dicabuli oknum guru ngaji, berdasarkan laporan korban dalam LP/607/IX/2019/Sek Absel/Res Lu/Polda Lampung, tertanggal 30 September 2019.
“Benar, korban telah melaporkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh guru mengajinya sendiri."
"Tersangka juga sudah kami amankan,” terang Sukimanto, Jumat, 4 Oktober 2019.
Korban yang berusia 13 tahun itu telah dicabuli tersangka sebanyak dua kali.
Aksi bejat pelaku dilakukan saat korban masih siswi SD.
Sukimanto mengungkapkan, korban terakhir kali dicabuli tersangka di kamar mandi sebuah rumah ibadah, yang terletak di Kecamatan Abung Selatan.
Modus yang dilancarkan tersangka dengan mengatakan kepada korban dan rekannya bahwa tersangka bisa membuka aura agar korban lebih pintar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/aksi-oknum-guru-slb-di-lamteng-cabuli-siswinya-terungkap-dari-chat-mesum-pelaku-ke-korban.jpg)