Oknum Guru Cabuli Siswi di Lamteng

Modus Oknum Guru SLB Cabuli Siswinya, Berikan Jam Pelajaran Tambahan Komputer

Sang oknum guru mengungkapkan, persetubuhan itu ia lakukan dengan modus memberikan jam pelajaran tambahan (ekstrakurikuler) pelajaran komputer.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Modus Oknum Guru SLB Cabuli Siswinya, Berikan Jam Pelajaran Tambahan Komputer. 

Guna penyidikan lebih lanjut pelaku Imam Afandi dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 E dan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Terungkap dari chat mesum

Aksi oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, mencabuli siswinya yang berkebutuhan khusus terhenti setelah kakak korban memeriksa ponsel.

Dari ponsel SA (17), siswi kelas VII SMP LB di Kecamatan Kotagajah yang dicabuli oknum guru tersebut, sang kakak mendapati chat mesum oknum guru yang mengirimkan video porno.

Terungkap, oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, lakukan aksi persetubuhan terhadap siswinya yang berkebutuhan khusus.

Tak hanya satu kali, oknum guru Imam Afandi (30) warga Kecamatan Punggur, bahkan telah melakukan aksi amoralnya itu berkali-kali terhadap korbannya SA (17), siswi kelas VII SMP LB di Kecamatan Kotagajah.

Aksi persetubuhan pertama kali diketahui oleh kakak SA, yang curiga dengan sikap adiknya yang selalu murung dan tak seceria seperti biasanya.

Kemudian, kakak korban mengecek ponsel SA, dan mendapati chat video porno dengan sang guru.

Atas kejadian itu, kakak korban kemudian melapor ke ayahnya.

Karena kesal dengan adanya chat tersebut, ayah korban, Jaesudin (52) lalu melapor ke unit PPA Polres Lampung Tengah.

"Kejadiannya di ruang kelas (SLB Kotagajah). Di dalam ponsel anak saya ada chat video porno dengan dia (pelaku Imam Afandi)," terang Jaesudin kepada penyidik PPA Polres Lamteng, Minggu (26/1/2020).

Terungkap, oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, lakukan aksi persetubuhan terhadap siswinya yang berkebutuhan khusus.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved