CPNS Lampung 2019

Jadwal Tes SKD CPNS 2019 Bandar Lampung Mulai Senin, 17 Februari 2020 Pukul 16.30 WIB

Berikut pembagian jadwal pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 di Bandar Lampung dan tata tertib Peserta saat mengikuti Tes SKD.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Jadwal Tes SKD CPNS 2019 Bandar Lampung Mulai Senin, 17 Februari 2020 Pukul 16.30 WIB. 

Sudah termasuk data pelamar yang lolos masa sanggah.

Berikut, jadwal detail pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 per sesi dan waktu Tes SKD sebagai berikut :

Hari Senin, 17 Februari 2020
1) Sesi 5 Pukul : 16.30 - 18.00 WIB : Nomor Peserta 19597211300000001 s/d 19597212300000129

Hari Selasa, 18 Februari 2020
1) Sesi 1 Pukul : 08.00 - 09.30 WIB: Nomor Peserta 19597212300000130 s/d 19597212300000631

2) Sesi 2 Pukul : 10.00 - 11.30 WIB: Nomor Peserta 19597212300000632 s/d 19597212300001132

3) Sesi 3 Pukul : 12.30 - 14.00 WIB: Nomor Peserta 19597212300001133 s/d 19597212300001639.

4) Sesi 4 Pukul : 14.30 - 16.00 WIB: Nomor Peserta 19597212300001640 s/d 19597212300002155

5) a. Sesi 5 Pukul : 16.30 - 18.00 WIB (Formasi Umum): Nomor Peserta 19597212300002156 s/d 19597212310000008
b. Sesi 5 Pukul : 16.30 – 18.30 WIB (Formasi Disabilitas): Nomor Peserta 19597281300000001 s/d 19597282300000003

Sumber data : Laman BKD Bandar Lampung.

Simak juga tata tertib Peserta saat mengikuti Tes SKD CPNS 2019.

Dalam poin selanjutnya menjelaskan alur pelaksanaan SKD.

Peserta diharapkan sudah berada di lokasi ujian setidaknya 60 menit sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Hal tersebut bertujuan untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

a) Registrasi dan pendaftaran ulang dengan mengisi daftar hadir yang disiapkan Panitia dengan menunjukkan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 (Nomor Peserta) beserta Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)/surat keterangan pengganti identitas yang digunakan saat mendaftar pada SSCN, sekaligus pengecekan kesesuaian foto Peserta yang ada di Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 (Nomor Peserta) dengan wajah asli Peserta;

b) Menitipkan tas atau barang-barang pribadi yang dilarang dibawa pada saat ujian pada tempat penitipan yang disediakan Panitia;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved