CPNS Lampung 2019

Jadwal Tes SKD CPNS 2019 Bandar Lampung Mulai Senin, 17 Februari 2020 Pukul 16.30 WIB

Berikut pembagian jadwal pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 di Bandar Lampung dan tata tertib Peserta saat mengikuti Tes SKD.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Jadwal Tes SKD CPNS 2019 Bandar Lampung Mulai Senin, 17 Februari 2020 Pukul 16.30 WIB. 

c) Menyerahkan Lembar Panitia Ujian CPNS 2019 (Nomor Peserta) kepada Panitia;

d) Menunggu di ruang tunggu sebelum memasuki ruang ujian untuk mendapatkan pengarahan tentang tata tertib dan petunjuk teknis pelaksanaan ujian oleh Panitia sekaligus untuk mendapatkan tayangan video petunjuk teknis penggunaan aplikasi CAT.

Pada romawi II memberikan informasi tentang ketentuan-ketentuan khusus dalam SKD, di antaranya:

1. Jika Peserta terlambat datang setelah pelaksanaan seleksi dimulai dan/atau diketahui melakukan kecurangan saat pelaksanaan ujian, maka Peserta dinyatakan diskualifikasi dan gugur sebagai Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);

2. Peserta melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan tertib dan wajib mematuhi segala peraturan yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Tim Pelaksana Seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2019 (Panselda);

Sementara untuk tata tertib pelaksanaan SKD termuat dalam romawi IV, yang dijabarkan sebagai berikut:

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.

b. Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai.

c. Wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

d. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa kartu Peserta ujian CPNS 2019 (nomor Peserta) dan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) atau surat keterangan pengganti identitas yang digunakan saat mendaftar pada SSCN untuk ditunjukkan kepada Panitia.

e. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu Peserta ujian CPNS 2019.

f. Peserta menggunakan pakaian dengan atasan kemeja berwarna putih, celana dasar berwarna hitam dan bersepatu bagi yang menggunakan hijab diseragamkan dengan berwarna hitam. (Peserta yang memakai 
celana jeans dan atau sandal tidak diperkenankan mengikuti SKD).

h. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).

i. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa: 1) buku-buku dan catatan lainnya 2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint. 3) makanan dan minuman. 4) senjata api/tajam atau sejenisnya.

j. Peserta dilarang: 1) bertanya/berbicara dengan sesama Peserta seleksi; 2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada Peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi; 3) keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia; 4) merokok dalam ruangan seleksi.

k. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved