Pasutri 9 Bulan Nabung Koin 1.000 Buat Persalinan, Saat Dibayarkan ke Puskesmas, Malah Dikembalikan
Setelah mendengar informasi dari pegawai serta bidan, dia pun memutuskan memanggil Yanto dan Riska keesokan harinya untuk mendengar langsung alasan di
Tak hanya itu, ia juga menyambangi kediaman Yanto dan Riska untuk menyerahkan uang senilai Rp1 juta.
Uang itu adalah besaran uang untuk persalinan yang telah dibayarkan pasutri pada pihak puskesmas.
Selain itu, Yudi juga memasukkan pasangan Yanto dan Riska ke dalam program Jampersal (Jaminan Persalinan) dan sedang diusulkan untuk menjadi peserta BPJS uang didanai pemerintah.
Sebelumnya, pasangan Yanto dan Riska menabung selama 9 bulan untuk membayar persalinan.
Uang yang disimpannya adalah pecahan koin Rp1000.
Riska melahirkan anak pertamanya Jumat (10/1/2020) di Puskesmas Cilaku Cianjur.
Ini bukan kali pertama warga Indonesia membayar sesuatu menggunakan uang koin dalam jumlah banyak.
Ada yang menerima seperti kasus di atas. Ada juga yang tidak.
Namun tahukah Anda bahwa Anda tidak perlu takut membayar menggunakan uang koin dalam jumlah banyak.
Sebab, Bank Indonesia (BI) telah menyatakan bahwa masyarakat yang menolak untuk menggunakan uang koin rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli bisa dikenakan sanksi.
Menurut pihak BI, peraturan tersebut sudah sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam UU tersebut, Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur dengan jelas bahwa siapapun yang bertransaksi keuangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib menggunakan rupiah, baik dalam bentuk pecahan uang kertas maupun koin.
Jadi, tidak ada salah membayar menggunakan uang koin rupiah pecahan nominal Rp25, Rp50, Rp100 atau malah Rp200 sebagai alat pembayaran.
Bagi mereka yang tidak menerima atau menolak pembayaran menggunakan uang koin, maka mereka dapat dihukum pidana berupa penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 33 ayat UU Mata Uang. (Artikel ini sudah tayang Intisari online)
Simak Videonya :