Polisi Turun Tangan, Bos Pasar Diusir hingga Diseret Belasan Satpol PP Keluar Kantor
Bahkan belasan Satpol PP masuk ke kantor Direktur Utama (Dirut) dan sempat terjadi tarik-menarik antara Rusdi dan petugas Satpol PP.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Petugas Satpol PP 'menyeret' bos pasar Petisah, Medan. dan mengusirnya keluar dari kantor hingga polisi turun tangan.
Terjadi tarik menarik antara petugas Satpol PP Pemko Medan dengan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya di Kantor PD Pasar, Pasar Petisah, Senin (27/1/2020).
Satpol PP berusaha mengusir Rusdi Sinuraya yang telah dicopot dari jabatannya.
Puluhan petugas gabungan Satpol PP dan kepolisan memadati kantor PD Pasar.
Bahkan belasan petugas Satpol PP masuk ke kantor Direktur Utama (Dirut) dan sempat terjadi tarik-menarik antara Rusdi dan petugas Satpol PP.
Hingga berada di depan ruangan, akhirnya beberapa petugas kepolisian berhasil melerai peristiwa saling menarik tersebut.
Hingga Rusdi kembali ke ruangannya.
• Sidak ke Pasar Banyumas, Anggota DPRD Pringsewu Dapati Toilet Pasar Bau Pesing dan Penuh Sampah
• Massa Pedagang Pasar Perumnas Way Halim Gelar Aksi Demo, Minta Kepala Pasar Mundur

Saat diwawancarai, Rusdi menegaskan bahwa Pemko Medan tidak boleh memaksanya meninggalkan ruang kerjanya.
"Jadi tarik-tarikan itu dia masuk ke ruangan saya dan saya tanya apa dasarnya, menunjukkan surat tidak, yang digugat juga sudah di PTUN kan, enggak bisa," tegasnya.
Bahkan Rusdi menegaskan tindakan oknum yang mencoba untuk membuat dirinya meninggalkan kantor adalah tindakan melawan hukum.
"Saya menolak karena memaksakan, kalau tetap bersikeras saya akan menuntut melawan hukum oknum yang menarik itu," pungkasnya.
Rusdi Sinuraya menolak pengusiran dirinya dari kantor PD Pasar Medan, Senin (27/1/2020).
Rusdi Sinuraya mengatakan, dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Pasar Medan karena PTUN Medan telah memerintahkan agar menunda pemecatannya.
"Saya sudah masukkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. dan PTUN sudah mengeluarkan keputusan supaya surat tersebut ditunda," katanya.
"Ini negara-negara hukum tidak boleh semena-mena ini menjadi hal yang hal yang tidak baik, ini pemerintah punya negara punya, bukan saya pribadi punya dan bukan orang lain punya.
Saya duduk disini berdasarkan undang-undang. Negara membiayai saya, saya duduk disini adalah berdasarkan undang-undang, ada masa jabatan saya," katanya.