VIDEO Polisi Tangkap 2 Oknum Satpol PP Kota Metro yang Terbukti Jadi Penyalah Guna Narkoba
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk dua tersangka penyalahguna narkoba.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro meringkus dua tersangka pelaku penyalahguna narkoba.
Kedua tersangka berinisial MY dan AG, merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro Ajun Komisaris Junaidi mengatakan, kedua tersangka berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di kantor DPRD Metro.
Kedua tersangka dibekuk di Jalan Yos Sudarso, Mulyojati, Senin (27/1/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
• VIDEO Oknum PNS Rupbasan Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
• VIDEO Kecelakaan Maut di Jalinsum Katibung, 1 Orang Tewas
• VIDEO RSUAM Bandar Lampung Siapkan Ruang Isolasi Bagi Warga yang Suspect Virus Corona
Penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut dari penemuan sabu sisa pakai di meja tamu DPRD Kota Metro pada 24 Juni 2019.
Setelah ditelusuri, ternyata pemilik barang haram itu adalah MY dan AG yang habis pesta sabu di kantor DPRD Metro.
Junaidi mengatakan, kedua tersangka memakai sabu agar kuat berjaga semalaman di gedung DPRD Metro.
"Kedua pelaku ini memang mengaku ketergantungan betul terhadap narkoba. Kalau untuk dijual lagi atau dibagikan ke teman, itu belum ada indikasi. Tetapi masih terus akan kita lakukan penyelidikan," tukasnya kepada awak media, Selasa (28/1/2020).
(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)
Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar