Tribun Lampung Utara
Cuma Butuh 1 Jam, Polsek Sungkai Utara Ringkus Pencuri Onderdil Mobil
Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUNGKAI UTARA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Hebatnya, polisi menangkap pelaku hanya dalam tempo satu jam setelah beraksi.
Pelaku bernama Eri Prayoga Perdiansyah (22), warga Desa Blambangan Umpu, Way Kanan.
Kapolsek Sungkai Utara AKP Muslikh mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Adil Triyadi (29), warga Dusun Purwanegara, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
Laporan polisi tersebut bernomor LP/31/I/2020/PLD LPG/RES LU/SPK SEKTOR SK UTARA tanggal 28 Januari 2020.
• Tampang 4 Porter Lion Air yang Curi Uang Penumpang Rp 34,8 Juta
• Sempat Buron, 2 Warga Lampung Tengah yang Curi Barang di Rest Area Tol Ditangkap Polisi
• Kisah 9 Mahasiswa Lampung Terjebak di China karena Takut Tertular Virus Corona
• Patah Hati, Pemuda Bandar Lampung Gantung Diri di Kontrakan Kekasih

Pencurian itu berlangsung pada Selasa (28/1/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Ia kehilangan sejumlah onderdil mobil, yakni sebuah aki, tiga kampas rem truk, sebuah filter bensin, sebuah master rem, dan beberapa potong besi bekas.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 2,7 juta.
Saat menuju lokasi sekira pukul 14.00 WIB, anggota mencurigai seorang pengendara motor tanpa nopol yang melintas dengan membawa karung.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang-barang milik korban.
“Kita interogasi di polsek, isi karung hasil curian,” jelas dia, Rabu (29/1/2020).
Kini pelaku diamankan di mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)