Tribun Lampung Tengah

Sempat Buron, 2 Warga Lampung Tengah yang Curi Barang di Rest Area Tol Ditangkap Polisi

Dua pelaku buron pencurian barang-barang di areal pengerjaan Rest Area ruas tol Trans Sumatera, Terusan Nunyai, ditangkap oleh unit Satreskrim.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
afs-securitysystems.com via tribunnews.com
Ilustrasi - Sempat Buron, 2 Warga Lampung Tengah yang Curi Barang di Rest Area Tol Ditangkap Polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Dua pelaku buron pencurian barang-barang di areal pengerjaan Rest Area ruas tol Trans Sumatera, Terusan Nunyai, ditangkap oleh unit Satreskrim Polsek Terusan Nunyai.

Modus pelaku Aan Andrianto (26) dan Jamsari (45), keduanya warga Kampung Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, dengan masuk ke areal pengerjaan Rest Area pada malam hari.

Barang-barang berupa 136 dus granit ukuran 60x60, Sanyo, mesin bor, kabel gulung puluhan meter, solar dan gerobak dorong digondol oleh para pelaku pada dini hari, 22 Desember 2019 lalu.

Pengakuan pelaku Jamsari di Mapolsek Terusan Nunyai, Selasa (28/1/2020), ia dan Aan masuk menyusuri kawasan Rest Area tol melalui jalan-jalan setapak, lalu masuk ke gudang utama penyimpanan barang.

"Kami masuk ke dalam gudang, lalu ambil granit, mesin bor, solar, Sanyo. Kami bawa dengan menggunakan gerobak dorong," terang Jamsari kepada penyidik Polsek Terusan Nunyai, Selasa (28/1/2020).

Berawal dari Chat Video Porno, Oknum Guru Mengaku Berkali-kali Cabuli Siswi SLB di Lamteng

Sebelum Beraksi, Sindikat Pencurian Mal asal Jabodetabek Liburan ke Pasir Putih

Bawaslu Pesawaran Indikasikan 9 Calon PPK Terafiliasi Partai Politik, Ini Klarifikasi KPU

Pemkot Siapkan Dana Rp 6 Miliar Bangun Stadion Mini di Kemiling

Sementara pengakuan Aan, setelah berhasil mencuri, keduanya lantas menjual barang-barang curian, dan hasilnya dibagi dua untuk kebutuhan pribadi.

"Kami jual (barang hasil curian) hasilnya sudah kami bagi dua. Kami cuma satu kali saja (mencuri), karena situasinya saat itu sepi," jelas pemuda yang bekerja serabutan tersebut.

Aksi pencurian di areal Rest Area itu lanjutnya, sudah diawasi pada hari sebelum pencurian.

Keduanya kemudian masuk ke dalam Rest Area sekira pukul 02.00 WIB saat suasana sepi.

Aksi pencurian di Rest Area ruas Tol Trans Sumatera Terusan Nunyai, dilaporkan oleh korbannya, Eko Winardi (40) warga Menggala, Tulangbawang, yang juga pekerja di areal Rest Area.

"Saat paginya kami mau bekerja, para pekerja melaporkan jika banyak barang-barang yang hilang, seperti Sanyo, mesin bor dan granit ratusan kotak dan lainnya," jelas Eko Winardi.

Selain itu, para pelaku juga merusak pintu gudang utama tempat barang-barang disimpan.

"Atas kejadian itu, kami melapor ke Polsek Terusan Nunyai guna ditindaklanjuti," kata Eko Winardi.

Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma menerangkan, kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing, Senin (27/1/2020) lalu, sekira pukul 16.00 WIB.

Menurut Edi Suhendra, lebih kurang satu bulan ini kedua pelaku berpindah-pindah tempat mengindari polisi.

Begitu diketahui Aan Andrianto dan Jamsari ada di rumah masing-masing, kemudian dilakukan penangkapan.

"Untuk pelaku Aan Andrianto dan Jamsari kita kenakan perkara pencurian dengan pemberatan, dan kami jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Iptu Edi Suhendra. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved