Tribun Bandar Lampung
Status 2 Oknum Wartawan yang Peras Pegawai Bank Jadi Tersangka
Polsek Tanjungkarang Timur akhirnya menaikkan status dua oknum wartawan menjadi tersangka.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polsek Tanjungkarang Timur akhirnya menaikkan status dua oknum wartawan menjadi tersangka.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Irianto mengatakan, dari hasil gelar perkara, kedua oknum tersebut ditetapkan menjadi tersangka pemerasan.
"Dari hasil gelar perkara, kedua kami tetapkan tersangka," kata Kompol Irianto, Rabu (29/1/2020).
Kata Irianto, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi unsur, berdasarkan fakta lapangan, barang bukti, dan lain-lain.
• Modus Laporkan ke Atasan, 2 Oknum Wartawan Peras Pegawai Bank, Sekarang Meringkuk di Kantor Polisi
• Detik-detik Siswi SD Gigit Tangan Pelaku Saat Diculik 5 Orang di Lamsel, Korban Diseret 20 Meter
• Kisah Nenek di Lampung Tengah yang Diusir Putrinya, Terpaksa Menumpang di Rumah Kadus
Kompol Irianto menambahkan, keduanya dijerat dengan pasal 368 sub 369 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, junto pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
"Saat ini berkas perkara sedang dalam proses," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, tunggu gelar perkara, Anggota Polsek Tanjungkarang Timur belum tentukan status dua oknum wartawan yang terjaring tangkap tangan tengah memeras korbannya.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Irianto mengatakan saat ini pihaknya belum menetapkan status kedua oknum wartawan.
"Terhadap DP dan AA statusnya belum ditetapkan, masih dimintai keterangan," kata Irianto, Minggu 26 Januari 2020.
Irianto mengatakan keduanya masih dilakukan pengembangan.
"Jadi masih kami amankan," tuturnya.
Lanjutnya pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan statusnya.
"Dan baru akan kami gelar besok untuk menentukan statusnya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Anggota Polsek Tanjungkarang Timur melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum wartawan.
Keduanya yakni DP dan AA, diduga melakukan pemerasan terhadap korbannya IH (29) seorang pegawai bank atas sebuah pemberitaan.
IH korban pemerasan mengaku pemerasan itu karena IH telah menjalin komunikasi yang lebih dengan salah seorang nasabah wanitanya berinisial Y.
"Awalnya chatan sama dia ini (Y), kemudian ada chatan saya yang mengajak dia kepenginapan geh," tuturnya.
IH mengatakan, chatan tersebut diketahui oleh suami Y sekitar dua pekan lalu.
"Masalah itu sebenarnya sudah selesai saat itu, saya bertemu dengan nasabah saya itu dan suaminya, tapi tahu-tahu, hari ini saya dihubungi sama dua orang (oknum wartawan) itu," ucapnya.
Kata IH, kedua oknum wartawan mulanya mengajaknya bertemu di rumah makan Begadang yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Bypass.
Tetapi, IH menolak dan mengajak bertemu di rumah makan padang yang berada di Jalan Gajah Mada.
"Sebelumnya saya sudah menghubungi teman saya yang juga anggota polisi," ucapnya.
IH menuturkan, saat pertemuan itu, kedua oknum tersebut mengaku akan menyebarluaskan permasalahan pesan Whatsapp tersebut melalui pemberitaan.
Namun, lanjutnya, jika ingin berdamai maka harus menyediakan uang sebesar Rp 15 juta.
"Saya bilang kalo saya mau damai, tapi saya jelaskan kalau gaji saya Rp 4,5 juta, kalau saya bayar Rp 3 juta boleh nggak, mereka bilang nggak bisa, dan katanya rata-rata Rp 15 juta," tutur IH.
• Kronologi Oknum Wartawan Peras Pegawai Bank, Berawal dari Chat Ajak Nasabah Wanita Check In
• Patah Hati, Pemuda Bandar Lampung Gantung Diri di Kontrakan Kekasih
• Sudah Terbujur Kaku, Syamsuri Langsung Peluk Keponakannya: Tangan Terikat, Mulut Dilakban
IH pun mengaku tak sanggup menyediakan uang damai sebesar Rp 15 juta, hingga akhirnya uang damai turun menjadi Rp 3 juta.
"Lalu kami menuju mesin ATM yang ada di pelataran kantor Adira finance," tuturnya.
IH mengatakan, sampai di lokasi, ia mengambil uang dari mesin ATM.
"Saya serahkan dahulu uang Rp 1 juta lalu saya hitung yang Rp 2 juta, pas itu polisi datang dan menangkap keduanya," tandasnya.
Dari hasil tangkap tangan ini polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 3 juta pecahan Rp 50 ribu serta Rp 100 ribu dan dua id card pers.
2 Oknum Wartawan Ditangkap
Sebelumnya, dengan modus akan melaporkan ke atasan, 2 oknum wartawan di Bandar Lampung, memeras pegawai bank.
Alhasil, kedua pelaku ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Timur, Sabtu (25/1/2020).
Saat ini, kedua oknum wartawan tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanjungkarang Timur.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Irianto membenarkan pihaknya mengamankan dua oknum wartawan karena diduga memeras.
"Benar ada dua yang saat ini kita amankan. Sampai saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan barang bukti. Untuk kesimpulannya, harap tunggu 1x24 jam lagi," kata Irianto, Sabtu (25/1/2020).
Sebelumnya, jajaran Polsek Tanjungkarang Timur menangkap dua oknum wartawan.
Kedua oknum tersebut diamankan saat melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai bank pemerintah di Bandar Lampung, Sabtu (25/1/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, kedua oknum wartawan tersebut berinisial DP dan AA.
IH, korban pemerasan, mengaku diperas karena telah menjalin hubungan dengan seorang nasabah wanita.
Kedua oknum itu pun mengancam melaporkan kejadian itu kepada atasan IH.
Jika tak mau dilaporkan, IH harus memberikan sejumlah uang kepada kedua oknum tersebut.
"Saya dimintai uang setelah mereka tahu apa yang terjadi antara saya dengan nasabah saya," ujar IH.
Karena merasa terancam, IH melapor ke polisi.
"Tadi sebelum dilakukan proses transaksi, saya masukkan laporan dulu ke pihak kepolisian," jelasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
# Kompol Irianto memastikan 2 oknum wartawan yang memeras pegawai bank ditetapkan jadi tersangka.