Pelayanan Publik

Apa Syarat Perpanjang SIM B2 Tahun 2020? Berikut Biaya, Waktu dan Cara Perpanjang SIM B2

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini mengatakan, ada syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM B2

Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id
ILustrasi - Syarat perpanjang SIM B2, berikut biaya, waktu dan cara perpanjang SIM B2. 

Berikut, cara perpanjang SIM B2 Khusus.

1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.

2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

3. Pemohon perpanjangan SIM B2 menerima SIM B2 yang diserahkan petugas.

Berapa biaya perpanjang SIM B2?

Cara Buat SIM, Syarat Buat SIM Baru, Biaya Buat SIM Baru 2020

Sementara, biaya perpanjang SIM berdasarkan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya perpanjang SIM B2 sebesar Rp 80 ribu.

Berapa lama waktu perpanjang SIM B2?

Menurut AKP Reza Khomeini, proses perpanjangan SIM B2 hanya berlangsung sekitar 50 menit.

Demikian penjelasan apa saja syarat perpanjang SIM B2, biaya, waktu dan bagaimana cara perpanjang SIM B2. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved