Pelayanan Publik

Cara Buat Izin Keramaian dengan Kembang Api, Syarat, Waktu dan Biayanya

Izin keramaian dengan kembang api adalah izin yang diterbitkan Kepolisian terhadap sebuah acara, dengan kegiatan penyalaan kembang api.

Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Heribertus Sulis
tribunlampung
Ribuan warga berkumpul di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Minggu (31/12/2017) hingga Senin (1/1/2018). Mereka ingin momen pergantian tahun sekaligus pesta kembang api. 

a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa.

b. Jumlah dan Jenis Kembang api.

c. Waktu/Durasi Penyalaan Kembang Api.

d. Identitas Penyala Kembang Api.

e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan.

f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api.

g. Rekomendasi dari Polsek setempat.

2. Surat ijin Impor (asal–usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

Berapa lama waktu membuat Izin keramaian dengan kembang api?                       

Izin keramaian paling lambat harus diajukan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan, serta nantinya pihak kepolisian akan mengeluarkan izin tersebut 3 (tiga) hari sebelum kegiatan berlangsung.

Berapa biaya membuat Izin keramaian dengan kembang api?

Mengajukan izin keramaian ke pihak kepolisian tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.

Pasalnya, sudah selayaknya kepolisian untuk mengamankan dan membantu setiap ativitas warga. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved