Pelayanan Publik
Cara Buat Izin Keramaian dengan Kembang Api, Syarat, Waktu dan Biayanya
Izin keramaian dengan kembang api adalah izin yang diterbitkan Kepolisian terhadap sebuah acara, dengan kegiatan penyalaan kembang api.
Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Izin keramaian dengan kembang api merupakan salah satu produk layanan yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
Izin keramaian dengan kembang api adalah sebuah izin yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia terhadap sebuah acara, yang memiliki potensi untuk menghadirkan khalayak ramai atau orang banyak, di mana terdapat aktivitas penyalaan kembang api di acara tersebut.
Setelah memahami itu, lalu apa syarat dan prosedur penerbitan Izin keramaian dengan kembang api?
Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Titin Maezunah, memaparkan pada izin keramaian dengan kembang api tidak diperbolehkan, karena dapat menimbulkan efek bahaya pada diri sendiri dan lingkungan sekitar.
“Tapi sebagai catatan Izin keramaian dengan kembang api dapat diberikan, dengan bentuk kembang api yang tidak memiliki efek bahaya,” AKP Titin, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).
Apa fungsi Izin keramaian dengan kembang api?
Izin keramaian dengan kembang api bertujuan guna menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak, serta terjaminnya kelancaran suatu acara dengan didukung oleh persiapan pengamanan yang tepat dari pihak kepolisian.
Di mana, pemberian izin tersebut dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin dapat ditimbulkan, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.
Apa syarat dan prosedur buat Izin keramaian dengan kembang api?
Terdapat sejumlah syarat dan prosedur untuk penerbitan Izin keramaian dengan kembang api, antara lain yakni:
Izin Keramaian dengan Kembang Api mengacu pada dasar hukum, KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.
Hal itu berlandaskan dengan petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak/29/VII/1991 tanggal 23 juli1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
Petunjuk lapangan Kapolri nomor. Pol: Juklap/02/XII/1995/, tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Adapun persyaratannya Izin keramaian dengan kembang api, seperti :
1. Surat Permohonan dari Pemohon, tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup, seperti: