Pelayanan Publik

Cara Buat Izin Keramaian, Syarat, Waktu dan Biaya Buat Izin Keramaian

Izin keramaian adalah izin yang diterbitkanpihak Kepolisian terhadap sebuah acara, yang memiliki potensi untuk menghadirkan orang banyak.

Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA
Ilustrasi. Cara Buat Izin Keramaian, Syarat, Waktu dan Biaya Buat Izin Keramaian 

d. Dan pertunjukan lain.

Persyaratan:

Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil).

a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat.

b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) Lembar.

c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar

Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (Besar).

a. Surat Permohonan Izin Keramaian

b. Proposal kegiatan

b. Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab

d. Izin Tempat berlangsungnya kegiatan

Berapa lama waktu membuat Izin keramaian?                

Izin keramaian paling lambat harus diajukan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan, serta nantinya pihak kepolisian akan mengeluarkan izin tersebut 3 (tiga) hari sebelum kegiatan berlangsung.

Berapa biaya membuat Izin keramaian?

Mengajukan izin keramaian ke pihak kepolisian tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.

Pasalnya, sudah selayaknya kepolisian untuk mengamankan dan membantu setiap aktivitas warga.

Demikian penjelasan Cara Buat Izin Keramaian, Syarat, Waktu dan Biaya Buat Izin Keramaian.(tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved