Pelayanan Publik

Cara Buat Pengawalan Jalan, Syarat, Waktu dan Biaya Buat Pengawalan Jalan

Pengawalan jalan adalah kegiatan Polri dalam memberikan pengamanan terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain berada di sekitarnya.

Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA
Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Titin Maezunah. Cara Buat Pengawalan Jalan, Syarat, Waktu dan Biaya Buat Pengawalan Jalan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Pengawalan jalan merupakan salah satu produk layanan yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia. Pengawalan jalan adalah kegiatan yang dilakukan Polri dalam memberikan pengamanan terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. Setelah mengetahui itu pengawalan jalan, lalu apa syarat dan prosedur pengawalan jalan?

Pengawalan jalan merupakan salah satu tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia, dikarenakan Polri adalah pihak yang paling berwenang terkait pengamanan.

Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Titin Maezunah, memaparkan pengawalan jalan yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan, sebuah rencana oprasional yang telah tersusun.

“Itu semua sudah ada, nanti Kapolres yang akan menyurati sehingga akan diberikan disposisi apakah ini sebuah pengamana terbuka yang dilakukan oleh Satlantas, atau tertutup dari SatIntelkam,” AKP Titin, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).

Apa fungsi pengawalan jalan?

Tujuan ataupun fungsi pengawalan jalan tidak lain dan tidak bukan guna memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.

Hal tersebut dikarenakan pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah POLRI. Pasalnya, pengamanan merupakan salah satu bagian dari tugas pokok Polri.

Bagaimana cara mendapatkan pengawalan jalan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, pada dasarnya setiap warga negara berhak mendapatkan pengawalan.

Kendati demikian, terdapat cara dan mekanisme guna mendapatkan pengawalan jalan tersebut, di antaranya:

1. Mengajukan permohonan pengawalan terlebih dahulu ke kepolisian pada H-2, sebelum terlaksananya kegiatan yang akan dikawal.

Kendati demikian, jika keperluan pengawalan itu bersifat mendesak, masyarakat tak perlu harus melewati prosedur tersebut, cukup datang langsung pada pihak yang berwajib dan utarakan maksud serta tujuan mendapatkan pengawalan jalan.

Apa syarat mendapatkan pengawalan jalan?

Terdapat sejumlah syarat untuk mendapatkan pengawalan jalan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65 Ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas di antaranya sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved