Pelayanan Publik

Cara Buat Pengawalan Jalan, Syarat, Waktu dan Biaya Buat Pengawalan Jalan

Pengawalan jalan adalah kegiatan Polri dalam memberikan pengamanan terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain berada di sekitarnya.

Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA
Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Titin Maezunah. Cara Buat Pengawalan Jalan, Syarat, Waktu dan Biaya Buat Pengawalan Jalan 

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.

5. Iring-iringan pengantar jenazah.

6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat.

7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus, atau mengangkut barang-barang khusus.

Berapa lama waktu mengajukan pengawalan jalan?       

Surat permohonan pengawalan selambat-lambatnya diajukan kepada pihak kepolisian pada H-2 sebelum kegiatan.

Demikian penjelasan Cara Buat Pengawalan Jalan, Syarat, Waktu dan Biaya Buat Pengawalan Jalan.(tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved