Tribun Bandar Lampung

Herman HN Kesal Pembangunan Flyover Rajabasa Terhambat, Kontraktor Didenda Rp 5,2 Juta Sehari

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN tak bisa menyembunyikan kekesalannya terkait lambatnya pembangunan flyover Komaruddin-Kapten Abdul Haq, Rajabasa.

Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN seusai meresmikan Kantor Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kamis (30/1/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN tak bisa menyembunyikan kekesalannya terkait lambatnya pembangunan flyover Komaruddin-Kapten Abdul Haq, Rajabasa.

Herman menyesalkan lambatnya pemindahan tiang listrik, sehingga menghambat proses pembangunan secara keseluruhan.

Bahkan, PT Bina Mulya Lampung selaku kontraktor rekanan pembangunan flyover Komaruddin-Kapten Abdul Haq dikenakan denda Rp 5,2 juta per hari karena keterlambatan tersebut.

"Progresnya bentar lagi ya selesai flyover Rajabasa itu. Kira-kira tiga minggu lagi masyarakat sudah bisa lalu-lalang di atasnya," kata Herman seusai meresmikan Kantor Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kamis (30/1/2020).

Dalam kesempatan itu, Herman mengeluhkan pembangunan flyover yang terhambat akibat proses pemindahan tiang-tiang listrik.

BERITA FOTO - Penampakan Terkini Flyover Nomor 9 dan 10 di Bandar Lampung

Persiapan Bangun Underpass dan Flyover, Dinas PU Bandar Lampung Bebaskan Lahan 7 Meter

Tinggal Rangka, Ratusan Randis di Lampung Rusak Berat

Gubernur Arinal Djunaidi Janji Lunasi Utang DBH, Begini Reaksi Wali Kota Herman HN

Padahal, pemerintah sudah membayar biaya ganti rugi lahan akibat pemindahan tiang-tiang listrik.

"Sudah dikasih uangnya (pembebasan tiang PLN). Tapi lama bener. Tar sok, tar sok. Bikin lama proses pembangunan flyover Rajabasa," ucap Herman.

Namun, dia memastikan flyover bisa segera diresmikan.

"Kalau peresmiannya nanti Maret lah. Pokoknya lalu-lalang dulu masyarakat pakai itu flyover. Mondar-mandir sudah boleh tiga minggu lagi," jelas dia.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan, flyover Rajabasa diharapkan bisa diresmikan sesuai target Maret mendatang.

"Ya tinggal beberapa pekerjaan lagi ya. Nanti rencananya Maret sudah bisa diresmikan seperti yang Pak Wali Kota inginkan," terang Iwan.

PT Bina Mulya Lampung selaku kontraktor rekanan pembangunan flyover ini dikenakan denda Rp 5,2 juta per hari karena keterlambatan pengerjaan.

"Pihak rekanan dikenakan denda karena pekerjaannya mundur dan denda itu terhitung dari tanggal 1 Januari 2020," ungkap Iwan.

Nilai denda sendiri dihitung dari dana proyek yang dikalikan sisa pekerjaan, kemudian dikalikan 1/1.000 setiap harinya.

"Sehingga dapatlah angka kurang lebih Rp 5,2 juta per hari," kata dia.

Jika diakumulasi selama 30 hari saja, PT Bina Mulya Lampung harus membayar denda sebesar Rp 156 juta.

Sementara pembangunan flyover Komaruddin-Kapten Abdul Haq menelan anggaran sebesar Rp 35 miliar. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved