Tribun Pringsewu
Kabar Gembira, Kini Pensiunan PNS Bisa Maju Berkompetisi di Pilkakon
Setelah purna bakti sebagai PNS usia di atas 60 tahun masih berpeluang mengabdi kepada pemerintah.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kabar gembira bagi para pensiunan PNS di Kabupaten Pringsewu.
Setelah purna bakti sebagai PNS usia di atas 60 tahun masih berpeluang mengabdi kepada pemerintah.
Yakni dengan mengabdi sebagai kepala pekon/desa (Kakon).
Sebab kontestan pemilihan kakon di Bumi Jejama Secancanan kini sudah tidak dibatasi usia maksimal.
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menuturkan, sebelumnya Pilkakon di Kabupaten Pringsewu dibatasi dengan usia maksimal 60 tahun dan usia minimal 25 tahun.
Kini ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu dan Peraturan Bupati Pringsewu yang memberikan batasan usia maksimal bagi peserta Pilkakon telah dihapus.
• Jelang Pilkakon Serentak 2020, Wabup Imbau Warga Jaga Situasi Kondusif
• 48 Pekon di Pringsewu Pilkakon Serentak 2020
• Satu Rumah di Palas Tertimpa Pohon Tumbang, Atap Bagian Dapur Rusak Parah
• 3 Mahasiswa UBL Sabet Emas Kejuaraan Karate Internasional
Setelah adanya revisi Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikkan dan Pemberhentian Kepala Pekon.
"Berdasarkan undang-undang kan memang (usia maksimal) tidak dibatasi. Terpenting syaratnya sehat," ujar Fauzi, Kamis, 30 Januari 2020.
Oleh karena itu, harap dia, dengan perubahan tersebut kompetisinya akan menjadi lebih baik lagi.
"Pensiunan PNS saja, yang usia 60 tahun sudah bisa masuk (ikut nyalon kakon)," tambahnya.
Baik itu dari pensiunan PNS guru, pensiunan camat atau yang lainnya.
Selain itu, tetua desa di lokasi pemilihan juga masih bisa ikut berkompetisi dalam Pilkakon.
48 Pekon di Pringsewu Pilkakon Serentak 2020
Sebanyak 48 dari 126 pekon di Kabupaten Pringsewu menyelenggarakan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) di Bumi Jejama Secancanan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Kabupaten Pringsewu Hariyadi mengatakan, pilkakon tersebut dilaksanakan serentak.
"Pilkakon dilaksanakan serentak 2020, waktu persisnya masih menunggu belum bisa diumumkan." kata Hariyadi, Rabu, 3 Desember 2019.
Dia menambahkan, SK penetapan bulan dan harinya belum diturunkan dari Bupati.
"Insha Allah, Mei 2020," tukasnya.
Sementara itu, Januari 2020 sudah masuk tahapan Pilkakon.
Akan tetapi, Pemkab tidak ikut kepanitiaan karena kepanitiaam ada di tingkat pekon.
Pemkab, menurut dia, hanya mensosialisasi aturan dan syarat segala macam yang akan diberikan kepada panitia pilkakon.
Sebab, UU-nya jelas dan perdanya jelas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Pringsewu Malian Ayub mengatakan, bila pilkakon nanti akan dilaksanakan seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Yakni dengan menyelenggarakan Quick Count dan Real Count.
Sehingga hasil pemungutan suara sementara dapat diserahkan ke admin pemda.
Kemudian hasil akhir juga dapat langsung dikumpulkan ke admin pemda melalui smartphone.
Sehingga dapat diakumulasi real count.
Menurutnya, dengan quick count dan real count ini memberdayakan pemuda desa sebagai admin di pekon.
Malian mengatakan, dalam pilkakon nanti masing-masing pekon disediakan satu tempat pemungutan suara (TPS).(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/lapangan-pemkab-pringsewu-salah-satu-tempat-publik-yang-dipantau-cctv.jpg)