Tata Cara Akad Nikah dan Lafaz Ijab Kabul dalam Pernikahan
Dalam akad nikah itu, kata Ustaz Agus Hermanto, harus adanya ijab dan kabul.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Setiap insan yang akan menikah, akan melalui yang namanya akad pernikahan.
Ustaz Agus Hermanto, Dosen UIN Raden Intan Lampung, mengatakan, akad adalah bagian dari rukun pernikahan.
Dalam akad nikah itu, kata Ustaz Agus, harus adanya ijab dan kabul.
Ijab adalah lafaz yang disampaikan oleh wali dari pihak calon mempelai perempuan.
Lafaz ijab adalah
“Ankahtuka wazawwajtuka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri.
Kemudian dijawab berbentuk kabul oleh calon mempelai laki-laki.
Qabiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhiitu bihi,
Menurut Ustaz Agus, ada lafaz tersebut adalah lafaz yang biasa diucapkan secara singkat.
Sebenarnya ada juga lafaz ijab dan kabul yang pengucapannya panjang.
Namun yang biasa digunakan adalah lafaz yang singkat.
Menurut Ustaz Agus Hermanto, pengucapan lafaz ijab kabul bisa dilakukan dengan sekali tarikan nafas dan juga bisa dalam beberapa tarikan nafas.
Banyak yang beranggapan, pengucapan ijab kabul dengan satu tarikan nafas adalah bukti kesungguhan dalam mengucapkan ijab kabul.
Namun, kata dia, pengucapan dalam beberapa tarikan nafas juga bukan berarti yang mengucapkan tidak serius.
Pada dasarnya, menurut Ustaz Agus Hermanto, pengucapan lafaz ijab kabul menggunakan bahasa Arab.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tata-cara-ijab-qabul-dalam-pernikahan.jpg)