Tata Cara Akad Nikah dan Lafaz Ijab Kabul dalam Pernikahan

Dalam akad nikah itu, kata Ustaz Agus Hermanto, harus adanya ijab dan kabul.

Tayang:
Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung/Wahyu Iskandar
Tata Cara Ijab Qabul Dalam Pernikahan. 

Ini sebagaimana dianjurkan baginda Rasulullah SAW.

Jika pun tidak bisa menggunakan bahasa Arab, lanjut Ustaz Agus Hemanto, bisa juga menggunakan bahasa yang dimengerti khususnya kedua mempelai, wali, saksi dan umumnya dimengerti para hadirin yang menyaksikan.

Mengenai penyebutan mahar dalam ijab kabul, menurut Ustaz Agus Hermanto, tidak wajib.

Menurutnya, mahar memang harus ada dalam pernikahan tapi bukan berarti harus disebutkan dalam ijab kabul.

"Tapi pelafazannya dalam akad, bisa menyebutkan maharnya bisa juga tidak disebutkan maharnya karena mahar bukan bagian dari rukun pernikahan. Tapi mahar harus ada dilaksanakan calon mempelai laki-laki," ucap Ustaz Agus Hermanto.

(tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved