Breaking News

Pelayanan Publik

Cara Buat SIM A Khusus, Syarat, Lama Waktu serta Biaya Buat SIM A Khusus

SIM A Khusus adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 3, dengan karoseri mobil (Kajen VI).

Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Romi Rinando
Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA
Ilustrasi. Cara Buat SIM A Khusus, Syarat, Lama Waktu dan Biaya Buat SIM A Khusus 

5. Melakukan Proses Identifikasi

Dalam proses ini, Anda akan diminta untuk melakukan pemotretan foto SIM, membubuhkan tanda tangan serta sidik jari pada sistem komputer. Dimana akan secara otomatis menjadi bagian dari identitas pribadi anda

6. Ambil SIM

Anda hanya perlu menunggu hingga nama anda dipanggil untuk mengambil SIM, yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

Apa syarat membuat SIM A Khusus?                      

Adapun sejumlah syarat dalam membuat SIM A Khusus, antara lain seperti:

1. Pemohon harus berusia minimal 17 tahun.

2. Melengkapi berkas, yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.

Jika tidak memiliki KTP, maka dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi.

3. Tak lupa, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter (dapat diminta dari dokter umum ataupun Puskesmas).

Berapa lama waktu membuat SIM A Khusus?

Standar jangka waktu durasi penerbitan SIM baru di Polresta Bandar Lampung yakni, sekitar 170 menit.

Berapa biaya membuat SIM A Khusus?

Diketahui, berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya membuat SIM A Khusus sebesar Rp 120.000. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved