Pelayanan Publik
Cara Buat SIM A, Syarat, Lama Waktu dan Biaya Buat SIM A
SIM A adalah surat izin mengemudi diperuntukan guna mengemudikan kendaraan bermotor, dalam jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – SIM (Surat Izin Mengemudi) A merupakan salah satu produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia. SIM A adalah surat izin mengemudi yang diperuntukan berlaku guna mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor), dalam jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram. Setelah mengetahui SIM A, lalu apa syarat dan prosedur membuat SIM A?
Diketahui, SIM A diperuntukan bagi, mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Reza Khomeini, mengatakan setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Itu tertuang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Maka setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan,” kata AKP Reza, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).
Apa fungsi SIM A?
Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Adapun sejumlah fungsi atau manfaat dari kegunaan SIM A, yakni:
1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.
2. Sebagai alat bukti.
3. Sebagai sarana upaya paksa.
Tarif Tol Bakauheni Palembang 2021 dan Biaya Tol Lampung Palembang, Siapkan e-Toll |
![]() |
---|
Tarif Tol Padaleunyi 2021, untuk Tujuan dari Jakarta ke Bandung, Siapkan Kartu e-Toll |
![]() |
---|
Tarif Tol Cipularang 2021, untuk Tujuan dari Jakarta ke Bandung, Siapkan Kartu e-Toll |
![]() |
---|
Tarif Tol Jakarta Bandung 2021 via Tol Padaleunyi, Siapkan Kartu e-Toll untuk Pembayaran |
![]() |
---|
Tarif Tol Cikampek Palimanan 2021 atau Biaya Tol Cipali, Siapkan Kartu e-Toll |
![]() |
---|