Dipergoki Berhubungan Badan dengan Istri Orang, Pemuda di Sentani Harus Bayar Denda Rp 73 Juta

Seorang pemuda dipergoki saat sedang berhubungan badan dengan istri orang di Papua. Ia lalu dikenakan hukuman harus bayar denda sebesar Rp 73 juta.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Dipergoki Berhubungan Badan dengan Istri Orang, Pemuda di Sentani Harus Bayar Denda Rp 73 Juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pemuda dipergoki saat sedang berhubungan badan dengan istri orang di Papua.

Ia lalu dikenakan hukuman harus bayar denda sebesar Rp 73 juta.

Pemuda berinisial LW (21) dipergoki berhubungan badan dengan wanita berinisial OW (26), yang telah menjadi istri orang lain.

Mediasi kemudian dilakukan antara keluarga LW dan keluarga YT (36), suami OW.

5 Fakta Perawat Asal Lampura, Jumraini, Harus Bayar Denda Rp 20 Juta atau Jalani Penjara 6 Bulan

Dituduh Curi Helm Pria Tewas Dikeroyok, Rekaman CCTV Ungkap Fakta Sebenarnya

Kakak Adik Duel Parang hingga Berdarah-darah, Polisi Bingung Siapa Pelaku Siapa Korban

Mediasi berlangsung di Mapolres Jayapura.

Hasil mediasi memutuskan hukuman bahwa keluarga LW harus bayar denda.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon melalui Kasat Binmas, AKP Sugeng Kusmanto mengatakan, mediasi kedua belah pihak keluarga telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Kesepakatan berdamai muncul pada mediasi ketiga.

Mediasi antara keluarga LW dan keluarga YT (36)
Mediasi antara keluarga LW dan keluarga YT (36) (TRIBRATA PAPUA / Humas Polres Jayapura)

Mediasi ketiga difasilitasi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian dan Satuan Binmas di Halaman Apel Polres Jayapura, Kamis (30/1/2020) sore.

Sugeng Kusmanto menjelaskan, pada pertemuan kedua, pihak pelaku yang berinisial LW (21) bersama keluarga masyarakatnya, telah bersedia bayar denda sebesar Rp 120.000.000 dan 3 ekor babi.

“Pada pertemuan tadi pihak pelaku hanya menyanggupi uang sebesar Rp 73.117.000. Awalnya, pihak korban tidak terima," ujarnya, sebagaimana dikutip dari tribratanews papua.

"Namun setelah diberi waktu untuk berdikusi dengan warga masyarakatnya, kemudian pihak korban menerimanya."

"Sehingga secara langsung, pihak pelaku menyerahkan uang berikut 3 ekor babi ke pihak korban,” tambahnya.

Dengan penyerahan denda tersebut, lanjut Sugeng, permasalahan perzinaan tersebut selesai.

Di mana, ketiga belah pihak saling memaafkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved