Dugaan Penggelapan Dana Desa di Mesuji

VIDEO Mantan Kades Asal Mesuji Selewengkan Dana Desa dan BUMDes

Diduga menggelapkan dana bantuan kementerian dan Alokasi Dana Desa, Mantan Kepala Desa asal Mesuji duduk di kursi pesakitan.

Tayang:
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diduga menggelapkan dana bantuan kementerian dan Alokasi Dana Desa, Mantan Kepala Desa asal Mesuji duduk di kursi pesakitan.

Kepala desa ini diketahui bernama Istamam alias Edi Istamam (54) Kepala Desa Muara Mas Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat 31 Januari 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Husni Mubaroq mengatakan terdakwa telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian pengurusan dan pengelolaan pembubaran BUMDes," katanya.

Kata JPU, terdakwa menyelewengkan jabatannya untuk menggelapkan ADD dan dana bantuan kementrian 2017-2018.

Soal Dugaan Korupsi RSUD Pringsewu, Begini Kata Kajari Baru

VIDEO Polres Lamteng Gelar Rekonstruksi Pembunuhan 2 Makelar Sapi

VIDEO Rafli, Anggota DPR dari PKS Dukung Legalisasi Ganja, Siap Sediakan Lahan

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus Tentang Dugaan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa, Dana Desa serta BUMDes, perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp123.855.500," tutur JPU.

JPU menambahkan perbuatan terdakwa diatur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved