Tribun Pringsewu

Soal Dugaan Korupsi RSUD Pringsewu, Begini Kata Kajari Baru

Asep dimutasi pasca menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kamar rawat inap kelas III RSUD Pringsewu.

Tribun Lampung/Didik
Kajari Pringsewu Amru Siregar di sela acara pengantar tugas dan ramah tamah dengan jajaran Kejari Pringsewu, Selasa (2012020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Amru Eriyadi Siregar mengaku siap melanjutkan kasus dugaan korupsi pembangunan kamar rawat inap kelas III RSUD Pringsewu.

Hal itu dikatakan Amru kepada wartawan terkait program kerjanya setelah menggantikan Asep Sontani Sunarya sebagai Kajari Pringsewu.

Tak lagi menjabat Kajari Pringsewu, Asep kini dimutasi ke Kejaksaan Agung RI.

Amru mengatakan, pihaknya siap menyelesaikan kasus dugaan korupsi di RSUD Pringsewu.

"Ya secepatnya kita akan selesaikan. Kemarin kan ahli yang belum ini, kita sudah lagi panggil ahli untuk di-BAP. Intinya lagi progres," tutur Amru seusai menghadiri peresmian Sekretariat PPNS di Satpol PP Pringsewu, Rabu (29/1/2020).

Sampai Saat Ini Kejari Belum Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gedung Kelas III RSUD Pringsewu

Penyidik Kejari Pringsewu Maraton Periksa Saksi-saksi Korupsi Bangunan RSUD Pringsewu

Kisah Nenek di Lampung Tengah yang Diusir Putrinya, Terpaksa Menumpang di Rumah Kadus

BREAKING NEWS Belum Sempat Bawa Kabur Motor, Begal Babak Belur Dihajar Massa

Terkait pemeriksaan tersangka, Amru mengatakan, hal itu butuh proses.

"Ya, ya kan step by step. Kita lengkapi dulu semua, baru nanti tersangka kita periksa," tukasnya.

Terkait ada tidaknya upaya penahanan terhadap tersangka, Amru belum bisa memastikan.

"Jadi sejalan dengan prosesnya, progresnya. Kita lihat nanti," kata Amru.

Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya dimutasi ke Kejagung RI berdasar Surat Keputusan Nomor 4/853/C/12-2020 tanggal 27 Desember 2019.

Dua tahun menjabat Kajari Pringsewu, Asep menempati posisi baru sebagai kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional.

Asep dimutasi pasca menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kamar rawat inap kelas III RSUD Pringsewu.

Keduanya adalah MN sebagai tersangka dari pihak swasta dan SR dari pihak pemerintah.

Asep mengaku masih meninggalkan pekerjaan di perkara bidang pidana khusus (pidsus).

"Saya masih meninggalkan pekerjaan. Ada lid (penyelidikan) satu dan penyidikan (penyidikan) satu," ungkap Asep seusai acara pengantar tugas dan ramah tamah dengan jajaran Kejari Pringsewu, Selasa (20/1/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved