Korupsi RSUD Pringsewu

Penyidik Kejari Pringsewu Maraton Periksa Saksi-saksi Korupsi Bangunan RSUD Pringsewu

Kejari Pringsewu maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan korupsi pembangunan gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu.

Tribunlampung.co.id/Didik
Jajara Kejari Pringsewu dalam pres rilis Desember 2019 kemarin. Penyidik Kejari Pringsewu Maraton Periksa Saksi-saksi Korupsi Bangunan RSUD Pringsewu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan korupsi pembangunan gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu.

Pemeriksaan tersebut dalam agenda penyidikan khusus.

Sesuai agenda ada 30 saksi yang diperiksa kembali dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp 717 juta tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna mengungkapkan, bila sampai saat ini masih dalam agenda pemeriksaan penyidikan khusus.

"Sudah belasan saksi yang sudah kami periksa kembali. Untuk jumlah pastinya lupa saya," kata Leonardo via telepon, Senin, 6 Januari 2020.

Leonardo belum dapat memastikan terkait berapa lama waktu lagi yang dibutuhkan hingga giliran tersangka yang mendapat pemeriksaan.

Terpenting, menurut dia, seluruh alat bukti yang diperlukan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu telah terakomodir.

Seperti saksi ahli dan lainnya.

Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu.

Tetapkan 2 Tersangka

Kedua tersangka berinisial MN dari pihak swasta sebagai penyedia jasa dan SR dari pihak pemerintah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya didampingi jajarannya mengumumkan langsung para tersangka tersebut, Senin, 9 Desember 2019 dalam press rilis di Aula Kejari Pringsewu.

Press Rilis terkait kinerja Kejari Pringsewu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional yang diperingati setiap 9 Desember.

"Ada alat bukti yang mendukung atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga dari barang bukti yang kita peroleh baik itu berupa keterangan saksi ahli, maupun petunjuk lainnya kita menginformasikan inisial tersangka, satu MN dan yang satu, SR," ungkapnya.

Asep mengungkapkan kerugian negara atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu hampir Rp 1 Miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved